| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1662/Pid.Sus/2026/PN Lbp | Marissa Meinita Sinaga, S.H. | DUA SANDY ALIAS DUA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1662/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 12 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8764/L.2.14/Enz.2/09/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan : Pertama -----Bahwa Terdakwa Dua Sandy Als Dua pada Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Sampel Kristal A1 Sampel Kristal A2 Sampel Kristal A3 Sampel Kristal A4 Dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------
Atau Kedua : ----Bahwa Terdakwa Dua Sandy Als Dua pada Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi Torang Hutapea, Saksi Charlie Boy Harianja, Saksi Jefri Pardamean Karosekali dan Saksi Sugarlian (Anggota Satresnarkoba Polres Deli Serdang) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya Laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan dan benar Laki-laki tersebut sedang berdiri di dalam gubuk yang beralamat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Para Saksi menangkap Terdakwa DUA SANDY alias DUA dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas dalam plastik klip tarnsparan ukuran kecil dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 3 (tiga) buah pelastik kosong klip ukuran sedang dan 6 (enam) buah pelastik klip kosong ukuran kecil digenggaman tangan kanan Terdakwa DUA SANDY alias DUA. Selanjutnya Terdakwa DUA SANDY alias DUA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
Sampel Kristal A1 Sampel Kristal A2 Sampel Kristal A3 Sampel Kristal A4 Dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. --- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
