Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1662/Pid.Sus/2026/PN Lbp Marissa Meinita Sinaga, S.H. DUA SANDY ALIAS DUA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1662/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8764/L.2.14/Enz.2/09/2026.
Penuntut Umum
NoNama
1Marissa Meinita Sinaga, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DUA SANDY ALIAS DUA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Pertama

-----Bahwa Terdakwa Dua Sandy Als Dua pada Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu), yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa mendatangi Lupet (belum tertangkap/DPO) di pinggir jalan Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang membeli sabu 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram dengan harga Rp 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah). Setelah Terdakwa menerima menerima sabu tersebut, Terdakwa pergi ke gubuk yang beralamat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang untuk membagfi sabu tersebut menjadi 6 (enam) paket sabu seharga Rp 100.000,- (seratus rubu rupiah) untuk Terdakwa jual dan Terdakwa telah berhasil menjual 2 (dua) paket sabu dan sisanya 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip transaparan ukuran kecil dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram belum berhasil terjual.
  • Bahwa selanjutnya pada pukul 17.00 Wib Saksi Torang Hutapea, Saksi Charlie Boy Harianja, Saksi Jefri Pardamean Karosekali dan Saksi Sugarlian (Anggota Satresnarkoba Polres Deli Serdang) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa bahwa adanya Laki-laki sedang menjual Narkotika jenis shabu di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan dan benar Laki-laki tersebut sedang berdiri di dalam gubuk yang beralamat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian Para Saksi menangkap Terdakwa DUA SANDY alias DUA dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah pelastik klip ukuran besar berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas dalam plastik klip tarnsparan ukuran kecil dengan berat brutto  1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 3 (tiga) buah pelastik kosong klip ukuran sedang dan 6 (enam) buah pelastik klip kosong ukuran kecil digenggaman tangan kanan Terdakwa DUA SANDY alias DUA. Selanjutnya Terdakwa DUA SANDY  alias DUA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 357/08/LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 4 (empat) paket plastik narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS29HH/VIII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan:

Sampel Kristal A1

Sampel Kristal A2

Sampel Kristal A3

Sampel Kristal A4

Dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  •  Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menjual, membeli, atau menjadi Perantara Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana ------------------------

 

     Atau

Kedua :

----Bahwa Terdakwa Dua Sandy Als Dua pada Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu, yang dilakukan terdakwa dengan cara  sebagai berikut :Bahwa pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 17.00 Wib, Saksi Torang Hutapea, Saksi Charlie Boy Harianja, Saksi Jefri Pardamean Karosekali dan Saksi Sugarlian (Anggota Satresnarkoba Polres Deli Serdang) yang telah memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya Laki-laki sedang memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika jenis shabu di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, kemudian Para Saksi melakukan penyelidikan dan benar Laki-laki tersebut sedang berdiri di dalam gubuk yang beralamat di Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Kemudian Para Saksi menangkap Terdakwa DUA SANDY alias DUA dan dilakukan pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah plastik klip ukuran besar berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dikemas dalam plastik klip tarnsparan ukuran kecil dengan berat brutto  1,20 (satu koma dua puluh) Gram, 3 (tiga) buah pelastik kosong klip ukuran sedang dan 6 (enam) buah pelastik klip kosong ukuran kecil digenggaman tangan kanan Terdakwa DUA SANDY  alias DUA. Selanjutnya Terdakwa DUA SANDY alias DUA dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.

  • Bahwa Terdakwa mendapatkan Narkotika jenis sabu pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2026 sekira pukul 15.30 Wib, Terdakwa mendatangi Lupet (belum tertangkap/DPO) di pinggir jalan Dusun XII Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang membeli sabu 1 (satu) paket sabu seberat 1 (satu) gram.
  • Bahwa menurut Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Nomor 357/08/LL/10020/2026 yang menerangkan bahwa 4 (empat) paket plastik narkotika jenis sabu dikemas dalam plastik klip transparan ukuran kecil dengan berat brutto 1,20 (satu koma dua puluh) gram dan netto 0,85 (nol koma delapan lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Nomor DS29HH/VIII/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan pada hari Kamis tanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Dr Supiyanto, sebagai Kepala Pusat Laboratorium Narkotika dengan kesimpulan:

Sampel Kristal A1

Sampel Kristal A2

Sampel Kristal A3

Sampel Kristal A4

Dengan Hasil Positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 dan diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin untuk menguasai Narkotika Golongan 1 jenis Sabu tersebut dari pihak yang berwenang.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya