Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Lbp ERLINA ADER NASUTION 1.HUBBAL KHOIR SEMBIRING
2.IKKO PRATAMA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat 41
Penggugat
NoNama
1ERLINA ADER NASUTION
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ILHAM SA'DANI DAMANIK, S.HERLINA ADER NASUTION
Tergugat
NoNama
1HUBBAL KHOIR SEMBIRING
2IKKO PRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Rionald Harris,S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
 
2. Menyatakan perjanjian antara Tergugat I dengan Tergugat II berdasarkan Akta Nomor 4, tanggal 26 Juli 2025 dan Akta Nomor 11 tanggal 18 September 2025 Tentang Perjanjian Kerjasama Investasi Modal dan Pendanaan Mitra Dapur Badan Gizi Nasional dihadapan Turut Tergugat adalah perjanjian pribadi antara Tergugat I dengan Tergugat II dan tidak ada hubungannya secara hukum dengan Penggugat; 
 
3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah melakukan penagihan hutang Tergugat II kepada Penggugat (Incasu Yayasan Bunga Indonesia Raya) adalah Pebuatan melawan Hukum;
 
4. Menyatakan perbuatan Tergugat II yang telah melakukan meminjam uang dan/ atau melakukan perbuatan hutang piutang kepada Tergugat I dengan mengatasnamakan Yayasan Bunga Indonesia Raya adalah perbuatan melawan hukum yang melanggar Pasal 16 ayat (5) huruf a dan Pasal pasal 17 ayat (1) ketentuan Anggaran Dasar (AD) Yayasan Bunga Indonesia Raya dan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU No 28 Tahun 2004 Tentang Yayasan;
 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang telah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1365 KUHPerdata dengan membayar kerugian kepada Penggugat secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus yaitu :
 
Kerugian Inmateril :
Akibat perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga Penggugat merasa difitnah, tercemar nama baiknya membuat preseden buruk bagi Yayasan Penggugat pada Badan Gizi Nasional dan lembaga pemerintah lainnya, Penggugat mengalami kerugian inmateril sebesar Rp.10.000.000.000.- (Sepuluh milyar rupiah) dibayarkan Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng dan diberikan secara tunai sekaligus kepada Penggugat;
 
6. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a qou sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Atau :
   Apabila Yang Mulia Majelis Hakim dalam memeriksa perkara berpendapat lain, mohon putusan berdasarkan hati nurani dengan seadil-adilnya (ExAequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak