Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
626/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2.Miranda Dalimunthe
SUDARMONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 626/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-394/L.2.14.9/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Jernih Talenta Wenika Zebua, SH
2Miranda Dalimunthe
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDARMONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

KESATU :

---- Bahwa   Terdakwa SUDARMONO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar III Desa Klumpang Kebun Dusun XVIII Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya,  “Telah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I   yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

---- Berawal pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDARMONO mendatangi rumah ADI (DPO) di Pasar I Tengah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).

Kemudian terdakwa pulang kerumahnya di Jalan Pasar III Desa Klumpang Kebun Dusun XVIII Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang lalu terdakwa SUDARMONO membagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi beberapa plastik klip ukuran kecil untuk dijual dengan harga Rp 40.000.- (empat puluh ribu rupiah) per paket. Kemudian terdakwa SUDARMONO menunggu pembeli sabu yang datang dirumah terdakwa SUDARMONO apabila pembeli sabu datang menemui terdakwa SUDARMONO terlebih dahulu meminta uangnya lalu terdakwa SUDARMONO mengambil nakotika jenis sabu disembunyikan terdakwa SUDARMONO lalu terdakwa SUDARMONO menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada pembeli, yang mana dari hasil menjual narkjotika jenis sabu tersebut terdakwa SUDARMONO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) lalu uang tersebut terdakwa SUDARMONO pergunakan untuk biaya hidupnya sehari-hari.

Kemudian pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib ketika terdakwa SUDARMONO sedang duduk-duduk di dapur rumahnya di Jalan Pasar III Desa Klumpang Kebun Dusun XVIII Kecamatan Hamparan Perak Kabuipaten Deli Serdang datang saksi RUBIONO, saksi HENDRI CHAN, saksi BIMA CITRA SILABAN,SH dan saksi DIDIT SANTOSO (yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan) mendekati terdakwa SUDARMONO dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUDARMONO, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lato yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 2 (dua) bungkus plastik kosong baru yang ditemukan dari atas lemari ruangan tamu terdakwa SUDARMONO, kemudian para saksi Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa SUDARMONO yang merupakan  uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8825/NNF/2025 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram milik Terdakwa SUDARMONO benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika---

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk Telah menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.

------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

KEDUA:

---- Bahwa Terdakwa SUDARMONO pada hari Senin tanggal 08 Desember 2025 sekira pukul 19.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Pasar III Desa Klumpang Kebun Dusun XVIII Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Telah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

---- Berawal pada saat melaksanakan tugas saksi RUBIONO, saksi HENDRI CHAN, saksi BIMA CITRA SILABAN,SH dan saksi DIDIT SANTOSO (yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polres Pelabuhan Belawan) menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pasar III Desa Klumpang Kebun Dusun XVIII Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang, setelah menerima informasi tersebut kemudian saksi RUBIONO, saksi HENDRI CHAN, saksi BIMA CITRA SILABAN,SH dan saksi DIDIT SANTOSO langsung menuju ketempat tersebut untuk melakukan penyelidikan, setibanya dilokasi tepatnya disebuah rumah para saksi Polisi melihat seorang laki-laki yang diketahui bernama terdakwa SUDARMONO sedang duduk-duduk di dapur rumahnya dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian para saksi Polisi mendekati terdakwa SUDARMONO dan langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa SUDARMONO, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok merk Lato yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram, 1 (satu) buah sekop pipet plastik dan 2 (dua) bungkus plastik kosong baru yang ditemukan dari atas lemari ruangan tamu terdakwa SUDARMONO, kemudian para saksi Polisi melakukan penggeledahan dan ditemukan uang tunai sebesar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) dari dalam kantong celana sebelah kiri yang dipakai terdakwa SUDARMONO, saat diintrogasi terdakwa SUDARMONO menerangkan narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari ADI (belum tertangkap/DPO) pada hari Jumat tanggal 05 Desember 2025 sekira pukul 20.00 Wib terdakwa SUDARMONO mendatangi rumah ADI (DPO) di Pasar I Tengah Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak ¼ (seperempat) gram dengan harga Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna proses selanjutnya.

---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-8825/NNF/2025 tanggal 05 Januari 2026 yang dibuat dan ditanda tangani SUPRIEDI HASUGIAN,S.T.M.T dan HUSNAH SARI M.TANJUNG,S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,25 (nol koma dua lima) gram milik Terdakwa SUDARMONO benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika------

----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------

Pihak Dipublikasikan Ya