Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
865/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.NURLIANA ANGKAT
2.Rita Suryani, SH
IRFASYA Als BASYAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 865/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5035/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURLIANA ANGKAT
2Rita Suryani, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRFASYA Als BASYAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

Primair  :

----- Bahwa terdakwa IRFANSYA alias BASYAH bersama dengan EMI (belum tertangkap/DPO) pada hari  Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di ruang tunggu  Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA)  Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram berupa 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing bungkus seberat 246,75 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh lima) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 987 (sembilan ratus delapan puluh tujuh) gram netto, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa   pada hari Senin 09 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa  berada dirumah yang beralamat Dusun Stasiun Desa Kuede Bagok SA Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur,  saat itu EMI menghubungi terdakwa memberitahukan telah mengirim uang ke rekening terdakwa  sebanyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya berangkat.
  • Bahwa  sekira pukul 20.00 wib  EMI menghubungi terdakwa memberitahukan akan ada kerjaan, dan  sekira pukul 23.00 wib terdakwa bertemu dengan orang suruhan EMI  di Dusun Stasiun Desa Kuede Bagok SA Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur tepatnya di pinggir jalan, lalu orang suruhan EMI memberikan sebuah kotak berwarna merah berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa menerima bungkusan tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa, lalu  menyimpannya dan langsung beristirahat;
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib terdakwa divideo call oleh EMI untuk memastikan bungkusan yang diberikan oleh orang suruhan nya sudah terdakwa terima, setelah itu terdakwa disuruh mengikuti instruksi EMI  untuk membuat 1 (satu) kotak berwarna merah yang  berisi narkotika jenis sabu dibagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening agar mudah dibawah ke Bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), setelah selesai membagi paket menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening terdakwa memasukkan paket tersebut ke sela-sela baju ke dalam 1 (satu) koper berwarna merah, kemudian sekira pukul 12.00 wib terdakwa mempersiapkan barang-barang bawaan terdakwa dan menunggu Bus HIACE di jalan lintas Medan–Banda Aceh untuk berangkat ke Medan, setelah sampai di Medan sekira pukul 17.00 wib terdakwa  mencari penginapan untuk beristirahat selama 1 (satu) malam di Medan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 08.00 wib terdakwa mencari sarapan di seputaran hotel  di Jl.Kapten Muslim Medan, selesai sarapan terdakwa kembali ke hotel untuk menunggu kabar dari EMI untuk berangkat tujuan bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), sekira pukul 10.30 wib  terdakwa dihubungi oleh EMI menyuruhnya untuk segera berangkat  ke bandara,  lalu terdakwa memesan Grab car untuk menuju Bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), sesampainya di Bandara sekira pukul 11.00 wib terdakwa langsung menuju ke tempat pembelian tiket pesawat Lion Air dan memesan 1 (satu) tiket tujuan kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, sekira  pukul 14.00 wib terdakwa  ke counter Lion Air karena sudah waktunya boarding, selesai melakukan check-in terdakwa  memasuki ruang tunggu digate bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), saat menunggu digate tiba-tiba terdakwa diamankan oleh orang yang mengaku sebagai Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, lalu pada saat koper warna merah yang terdakwa bawa tersebut diperiksa, didapat barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing seberat 246,75 gram netto sehingga berat keseluruhannya seberat 987 (sembilan ratus delapan tujuh) gram netto dan juga disita barang bukti lainya berupa : 1 (satu) unit handphone merek Redmi note 12 warna biru dengan nomor sim card dan Whatsapp 085191859001 dan dengan nomor Imei I 860962060221389 dan Imei II 860962060221397 dan 1 (satu) lembar tiket lion air a.n. IRFANSYA alias BASYAH dengan tujuan KNA – CGK.
  • Kemudian petugas polisi melakukan Interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengaku bahwa terdakwa memperoleh narkotika jenis sabu dari teman terdakwa yang bernama EMI  untuk dikirim ke Kota kendari Provinsi, Sulawesi Tenggara dan dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Kota Kendari Provisi Sulawesi Tenggara.
  • Selanjutnya dihadapan terdakwa dan petugas yang melakukan penangkapan, penyidik melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari pada terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan peredaran narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  Nomor : 08/10163/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/90-D/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal  11 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari IRFANSYA alias BASYAH berupa 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing bungkus seberat 246,75 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh lima) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 987 (sembilan ratus delapan puluh tujuh) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1138/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip kristal putih  dengan berat  netto 32 (Tiga puluh dua) gram mengandung narkotika milik terdakwa IRFANSYA alias BASYAH, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.-----

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana-----------

 

Subsidair  :

----- Bahwa terdakwa IRFANSYA alias BASYAH bersama dengan EMI (belum tertangkap/DPO) pada hari  Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 14.40 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di ruang tunggu  Bandara Kuala Namu Internasional Airpot (KNIA)  Kecamatan Beringin Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing bungkus seberat 246,75 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh lima) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 987 (sembilan ratus delapan puluh tujuh) gram netto, perbuatan  tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----

  • Bahwa   pada hari Senin 09 Februari 2026 sekira pukul 18.30 wib terdakwa  berada dirumah yang beralamat Dusun Stasiun Desa Kuede Bagok SA Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur,  saat itu EMI menghubungi terdakwa memberitahukan telah mengirim uang ke rekening terdakwa untuk biaya berangkat.
  • Bahwa  sekira   pukul 23.00 wib terdakwa bertemu dengan orang suruhan EMI  di Dusun Stasiun Desa Kuede Bagok SA Kec. Nurussalam Kab. Aceh Timur tepatnya di pinggir jalan, lalu orang suruhan EMI memberikan sebuah kotak berwarna merah berisikan narkotika jenis sabu, setelah terdakwa menerima bungkusan tersebut terdakwa kembali kerumah terdakwa, lalu  menyimpannya dan langsung beristirahat;
  • Bahwa  pada hari Selasa tanggal 10 Februari 2026 sekira pukul 09.00 wib terdakwa divideo call oleh EMI untuk memastikan bungkusan yang diberikan oleh orang suruhan nya sudah terdakwa terima, setelah itu terdakwa disuruh mengikuti instruksi EMI  untuk membuat 1 (satu) kotak berwarna merah yang  berisi narkotika jenis sabu dibagi menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening agar mudah dibawah ke Bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), setelah selesai membagi paket menjadi 4 (empat) bungkus plastik bening terdakwa memasukkan paket tersebut ke sela-sela baju ke dalam 1 (satu) koper berwarna merah, kemudian sekira pukul 12.00 wib terdakwa mempersiapkan barang-barang bawaan terdakwa dan menunggu Bus HIACE di jalan lintas Medan–Banda Aceh untuk berangkat ke Medan, setelah sampai di Medan sekira pukul 17.00 wib terdakwa  mencari penginapan untuk beristirahat selama 1 (satu) malam di Medan.
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 pukul 08.00 wib terdakwa mencari sarapan di seputaran hotel  di Jl.Kapten Muslim Medan, selesai sarapan terdakwa kembali ke hotel untuk menunggu kabar dari EMI untuk berangkat tujuan bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), sekira pukul 10.30 wib  terdakwa dihubungi oleh EMI menyuruhnya untuk segera berangkat  ke bandara,  lalu terdakwa memesan Grab car untuk menuju Bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), sesampainya di Bandara sekira pukul 11.00 wib terdakwa langsung menuju ke tempat pembelian tiket pesawat Lion Air dan memesan 1 (satu) tiket tujuan kota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara, sekira  pukul 14.00 wib terdakwa  ke counter Lion Air karena sudah waktunya boarding, selesai melakukan check-in terdakwa  memasuki ruang tunggu digate bandara KNIA (Kuala Namu International Airport), saat menunggu digate tiba-tiba terdakwa diamankan oleh orang yang mengaku sebagai Petugas Polisi dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, lalu pada saat koper warna merah yang terdakwa bawa tersebut diperiksa, didapat barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat masing masing seberat 246,75 gram netto sehingga berat keseluruhannya seberat 987 (sembilan ratus delapan tujuh) gram netto dan juga disita barang bukti lainya berupa : 1 (satu) unit handphone merek Redmi note 12 warna biru dengan nomor sim card dan Whatsapp 085191859001 dan dengan nomor Imei I 860962060221389 dan Imei II 860962060221397 dan 1 (satu) lembar tiket lion air a.n. IRFANSYA alias BASYAH dengan tujuan KNA – CGK.
  • Selanjutnya dihadapan terdakwa dan petugas yang melakukan penangkapan, penyidik melakukan penimbangan barang bukti narkotika jenis Sabu yang disita dari pada terdakwa. Kemudian terdakwa dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa memiliki narkotika jenis sabu tersebut tanpa ijin dari instansi yang berwenang ;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian  Nomor : 08/10163/II/2026 tanggal 13 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Perhitungan Barang Bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  Nomor : SP-Sita/90-D/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal  11 Februari 2026 bahwa barang bukti yang disita dari IRFANSYA alias BASYAH berupa 4 (empat) bungkus plastik bening tembus pandang berisikan narkotika jenis sabu masing-masing bungkus seberat 246,75 (dua ratus empat puluh enam koma tujuh lima) gram netto sehingga berat keseluruhan seberat 987 (sembilan ratus delapan puluh tujuh) gram netto;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan Nomor Lab : 1138/NNF/2026, tanggal 27 Februari 2026 yang diperiksa dan    ditandatangani oleh Supriedi Hasugian, S.T., M.T dan R. Fani Miranda, S.T., M.Si  serta diketahui dan ditandatangani oleh Wakil Kepala Bidang Labfor Polda Sumut  Apt. Debora M. Hutagaol, S.Si., M. Farm., berkesimpulan bahwa barang bukti berupa 4 (empat) bungkusan plastik klip kristal putih  dengan berat  netto 32 (Tiga puluh dua) gram mengandung narkotika milik terdakwa IRFANSYA alias BASYAH, berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah benar Postif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.------

--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal   609 ayat (2) huruf (a) Jo. Pasal 20 huruf c  UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU RI No.1 Tahun Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana; ----

Pihak Dipublikasikan Ya