Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
230/Pdt.Bth/2026/PN Lbp NG EK SONG 1.PT Bank Mandiri (Perseroan)
2.Departemen Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Medan
3.PT Enes Agribisnis Indonesia
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 230/Pdt.Bth/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Jumat, 05 Jun. 2026
Nomor Surat 230
Penggugat
NoNama
1NG EK SONG
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Charlie Hasiholan PanjaitanNG EK SONG
Tergugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Perseroan)
2Departemen Keuangan Cq Direktorat Jendral Kekayaan Negara Cq Kantor Kekayaan dan Lelang (KPKNL) Medan
3PT Enes Agribisnis Indonesia
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI : 
- Menunda pelaksanaan Aanmaning Nomor : 4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara a quo. 
DALAM POKOK PERKARA: 
Primair : 
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya; 
2. Menyatakan, Pelawan adalah pelawan yang beritikad baik; 
3. Menyatakan, Terlawan I dan Terlawan III melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 
4. Menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan batal demi hukum Kutipan Risalah Lelang Nomor. Nomor¨2735/02.01/2024-01, tanggal 18 Desember 2024; 
5.  Membatalkan dan mencabut penetapan Aanmaning Nomor: 4/Pdt.Eks/RL/2025/PN Lbp. 
6.  Menghukum dan Memerintahkan Terlawan I dan Terlawan III membayar kepada Pelawan secara tanggung renteng  kerugian materiil maupun immaterial dengan perincian sebagai berikut;kerugian Materiil sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah), kerugian Immateriil : sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua miliar rupiah);  
7. Menghukum Turut Terlawan untuk tidak melakukan dan/atau menghentikan segala macam pendaftaran peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa a quo; 
8. Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk tunduk dan patuh atas putusan perkara ini; 
9. Menyatakan Putusan atas perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi; 
10. Menghukum Para Terlawan membayar biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng. Subsidair :
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak