INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 186/Pdt.G/2026/PN Lbp | RETNO DWI ONGGOWATI, S.Pd | LENI AFRIANI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 186/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 186 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | Berdasarkan dasar hukum dan dalil-dalil sebagaimana yang telah diuraikan diatas, maka Penggugat memohon kepada yang terhormat Ketua Pengadilan Negeri Langkat Cq.Yang Mulia Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a Quo agar kiranya berkenaan memanggil pihak pihak yang berperkara untuk dapat hadir pada suatu persidangan yang akan ditentukan untuk itu, selanjutnya memeriksa perkara ini, kemudian berkenan kiranya memberikan putusan dengan amarnya sebagai berikut:
TONNES GULTOM & REKAN
ADVOKAT - PENGACARA - KONSULTAN HUKUM
Jl.TB Simatupang Komp. Ruko Palem Mas Lt. II No. 119 GG Medan Hp/Wa : 0813 6104 9234 - 0877 6971 4038, Email: kantorfaukum306@gmail.com
DALAM POKOK PERKARA
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad);
3. Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir Beseslag) atas seluruh harta TERGUGAT baik benda tidak bergerak maupun benda bergerak;
4. Menyatakan PENGGUGAT telah melakukan kelebihan pembayaran kepada TERGUGAT sebesar Rp. 87.710.000,-(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) yang seharusnya tidak terhutang oleh PENGGUGAT;
5. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan kelebihan pembayaran kepada PENGGUGAT sejumlah Rp. 87.710.000,-(delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali dan upaya hukum lainnya (Uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a Quo;
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a Quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
