Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1050/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.FRIANTA FELIX, SH
2.NURLIANA ANGKAT
M SRI RAFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 1050/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6197/L.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FRIANTA FELIX, SH
2NURLIANA ANGKAT
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M SRI RAFLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan :

 Primair:

-----Bahwa Terdakwa M SRI RAFLI bersama-sama dengan KOMENG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa M SRI RAFLI dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa KOMENG (DPO) menjual narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa M SRI RAFLI menemui KOMENG (DPO) di Pinggir Jalan Cemp. Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang untuk meminta kerjaan kepada KOMENG (DPO) lalu KOMENG (DPO) jawab nanti abang kabarin. Selanjutnya sekira pukul 15.20 Wib saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH melakukan penyamaran sebagai pembeli narkotika jenis sabu dengan Teknik pembelian terselubung (under cover buy) dengan cara menemui KOMENG (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dengan kesepakatan harga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) / gram dan sepakat untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu tersebut di SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH menunggu di SPBU Patumbak tersebut lalu sekitar setengah jam kemudian KOMENG (DPO) kembali menemui terdakwa M SRI RAFLI lalu KOMENG (DPO) menyuruh terdakwa M SRI RAFLI untuk menemani KOMENG (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu lalu terdakwa M SRI RAFLI menyetujuinya. Selanjutnya KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI pergi ke daerah pantai alim di Jalan Kongsi Desa Marindal I untuk mengantarkan narkotika jenis sabu dan selanjutnya KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI pergi menuju SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 16.00 Wib KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI sampai di SPBU tersebut lalu KOMENG (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto kepada terdakwa M SRI RAFLI untuk diserahkan kepada saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH yang sudah menunggu di SPBU tersebut dan setelah terdakwa M SRI RAFLI menerima narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa M SRI RAFLI pergi menemui saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH dan sekira pukul 16.15 Wib pada saat terdakwa M SRI RAFLI hendak menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH secepatnya saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa M SRI RAFLI dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M SRI RAFLI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dari tangan kanan terdakwa M SRI RAFLI. Selanjutnya terdakwa M SRI RAFLI berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto tersebut akan terdakwa M SRI RAFLI serahkan kepada saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH atas perintah KOMENG dan terdakwa M SRI RAFLI sudah menerima upah  mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) yang diberikan KOMENG (DPO) kepada terdakwa M SRI RAFLI.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M SRI RAFLI bersama-sama dengan KOMENG (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I (satu) tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/113-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 25 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 25 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPT Simpang Amplas Nomor : 29/10163/II/2026  tanggal 26 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M SRI RAFLI yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1400/NNF/2026, tanggal 06 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan enam) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa M SRI RAFLI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor  1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -----

 

 Subsidair :

---- Bahwa Terdakwa M SRI RAFLI bersama-sama dengan KOMENG (Daftar Pencarian Orang) pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 16.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, Turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman yaitu narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto, yang dilakukan terdakwa M SRI RAFLI dengan cara  sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 Wib saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH (Ketiganya Anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) mendapatkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa KOMENG (DPO) menyediakan narkotika jenis sabu di Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang lalu sekira pukul 14.00 Wib terdakwa M SRI RAFLI menemui KOMENG (DPO) di Pinggir Jalan Cemp. Sari Desa Mekar Sari Kecamatan Deli Tua Kabupaten Deli Serdang untuk meminta kerjaan kepada KOMENG (DPO) lalu KOMENG (DPO) jawab nanti abang kabarin. Selanjutnya sekira pukul 15.20 Wib saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH menemui KOMENG (DPO) untuk menyediakan narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) gram dan sepakat untuk bertemu di SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. Selanjutnya saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH menunggu di SPBU Patumbak tersebut lalu sekitar setengah jam kemudian KOMENG (DPO) kembali menemui terdakwa M SRI RAFLI lalu KOMENG (DPO) lalu KOMENG (DPO) menyuruh terdakwa M SRI RAFLI untuk menemani KOMENG (DPO) menyediakan narkotika jenis sabu lalu terdakwa M SRI RAFLI menyetujuinya. Selanjutnya KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI pergi ke daerah pantai alim di Jalan Kongsi Desa Marindal I untuk menyediakan narkotika jenis sabu dan selanjutnya KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI pergi menuju SPBU Patumbak Jalan Pertahanan Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang dan sekira pukul 16.00 Wib KOMENG (DPO) dan terdakwa M SRI RAFLI sampai di SPBU tersebut lalu KOMENG (DPO) menyerahkan 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto kepada terdakwa M SRI RAFLI untuk diserahkan kepada saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH yang sudah menunggu di SPBU tersebut dan setelah terdakwa M SRI RAFLI menguasai narkotika jenis sabu tersebut lalu terdakwa M SRI RAFLI pergi menemui saksi MANDO SINAGA.SH dan saksi JOSUA SILABAN,SH dan sekira pukul 16.15 Wib secepatnya saksi MANDO SINAGA,SH, saksi DEDEK S.S HARAHAP dan saksi JOSUA SILABAN,SH melakukan penangkapan terhadap terdakwa M SRI RAFLI dan pada saat penangkapan terhadap terdakwa M SRI RAFLI telah ditemukan dan disita barang bukti berupa  2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan uang tunai sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan perincian uang tunai pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar dari tangan kanan terdakwa M SRI RAFLI. Selanjutnya terdakwa M SRI RAFLI berikut barang bukti  dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut  untuk penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa perbuatan terdakwa M SRI RAFLI bersama-sama dengan KOMENG (Daftar Pencarian Orang) turut serta melakukan tindak pidana yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Surat Perintah Penghitungan dan Penimbangan Barang Bukti Nomor : SP-Timbang/113-C/II/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 25 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan dan Penghitungan Barang bukti dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut tanggal 25 Februari 2026 dan Berita Acara Penimbangan oleh Pegadaian UPT Simpang Amplas Nomor : 29/10163/II/2026  tanggal 26 Februari 2026 yang melakukan penimbangan barang bukti sitaan dari terdakwa M SRI RAFLI yaitu berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat keseluruhan 1,86 (satu koma delapan enam) gram netto diduga mengandung Narkotika, dengan perincian masing-masing plastik memiliki berat 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto dan 0,93 (nol koma sembilan tiga) gram netto.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara Nomor Lab : 1400/NNF/2026, tanggal 06 Maret 2026 yang diperiksa dan ditandatangani oleh  SUPRIEDI HASUGIAN,ST,MT dan R. FANI MIRANDA,ST,M.Si serta diketahui dan ditandatangani oleh Plt Kepala Bidang Labfor Polda Sumut AKBP apt. DEBORA M. HUTAGAOL,S.Si,M.Farm, bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,86 (satu koma delapan enam) gram diduga mengandung narkotika milik terdakwa M SRI RAFLI berkesimpulan bahwa barang bukti tersebut adalah Benar mengandung Metafetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

---- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang  Penyesuaian Pidana. ----- 

Pihak Dipublikasikan Ya