Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1503/Pid.B/2026/PN Lbp PASTI LIANI LUBIS, SH. 1.WAHYU
3.RAJUANDA MARBUN
4.BUDI IRAWAN
5.SURYA DHARMA
7.PURNOMO
8.DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING
9.FIWANG BALAU KWIK P
10.M. SAFII
11.MUSTAM
12.MARWAN HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1503/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-8163/L.2.14/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1PASTI LIANI LUBIS, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WAHYU[Penahanan]
2RAJUANDA MARBUN[Penahanan]
3BUDI IRAWAN[Penahanan]
4SURYA DHARMA[Penahanan]
5PURNOMO[Penahanan]
6DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING[Penahanan]
7FIWANG BALAU KWIK P[Penahanan]
8M. SAFII[Penahanan]
9MUSTAM[Penahanan]
10MARWAN HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU :

 

Bahwa Terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP. pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Komplek Kim Star Jalan Pelita 1 Blok A 1 No.24 dan 17 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang yang mengambil suatu barang yang sebahagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP sedang bekerja di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung yang terletak di Komplek Kim Star Jalan Pelita 1 Blok A 1 No.24 dan 17 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sebagai pekerja Buruh Harian Lepas di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung, kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Wahyu bersama terdakwa Rajuanda Marbun, terdakwa Budi Irawan, terdakwa Surya Darma, terdakwa Purnomo, terdakwa M. Safii, terdakwa Mustam dan terdakwa Marwan Harahap muat barang gantung yang ada orderannya untuk dikirim besok harinya, lalu terdakwa David Van Hallen Kennedy Sihombing dan terdakwa Fiwang Balau Kwik P sebagai supir menggeser mobil ke gudang 24 tepatnya didepan pintu Gudang ruang servis kemudian terdakwa David dan terdakwa Fiwang meninggalkan kunci mobil dan kunci Box mobil;
  • Kemudian pada malam hari terdakwa Wahyu bersama Yudha dan Heri (Datar Pencarian Orang) berhasil masuk ke dalam Gudang 24 dan mengambil 11 (sebelas) Unit Televisi LED Merek LG Ukuran 43 Inci, 11 (sebelas) Unit Televisi merek LED CHANGHONG ukuran 43 dan 50 Inchi dan  2 (dua) Unit AC 2 PK Merek GREE lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mobil Box yang sudah di parkirkan ke dalam gudang 24;
  • Selanjutnya terdakwa David Van Hallen Kennedy Sihombing dan terdakwa Fiwang Balau Kwik P sebagai supir membawa barang-barang tersebut ke Medan dan dijual kepada penampung yang bernama AWI (Daftar Pencarian Orang), kemudian uang hasil penjualan barang-barang tersebut dibagi rata kepada para terdakwa.   
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP maka saksi korban USIN mengalami kerugian sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 477 Ayat 1 Huruf e dan g Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana

 

     ATAU

     KEDUA :

 

Bahwa Terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP. pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada tahun 2026, bertempat di Komplek Kim Star Jalan Pelita 1 Blok A 1 No.24 dan 17 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang tepatnya di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, setiap orang secara melawan hokum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP sedang bekerja di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung yang terletak di Komplek Kim Star Jalan Pelita 1 Blok A 1 No.24 dan 17 Desa Tanjung Morawa B Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sebagai pekerja Buruh Harian Lepas di Gudang Elektronik CV Sinar Tanjung, kemudian pada hari Jum’at tanggal 05 Juni 2026 sekira pukul 22.00 Wib terdakwa Wahyu bersama terdakwa Rajuanda Marbun, terdakwa Budi Irawan, terdakwa Surya Darma, terdakwa Purnomo, terdakwa M. Safii, terdakwa Mustam dan terdakwa Marwan Harahap muat barang gantung yang ada orderannya untuk dikirim besok harinya, lalu terdakwa David Van Hallen Kennedy Sihombing dan terdakwa Fiwang Balau Kwik P sebagai supir menggeser mobil ke gudang 24 tepatnya didepan pintu Gudang ruang servis kemudian terdakwa David dan terdakwa Fiwang meninggalkan kunci mobil dan kunci Box mobil;
  • Kemudian pada malam hari terdakwa Wahyu bersama Yudha dan Heri (Datar Pencarian Orang) berhasil masuk ke dalam Gudang 24 dan mengambil 11 (sebelas) Unit Televisi LED Merek LG Ukuran 43 Inci, 11 (sebelas) Unit Televisi merek LED CHANGHONG ukuran 43 dan 50 Inchi dan  2 (dua) Unit AC 2 PK Merek GREE lalu memasukkan barang-barang tersebut ke dalam mobil Box yang sudah di parkirkan ke dalam gudang 24;
  • Selanjutnya terdakwa David Van Hallen Kennedy Sihombing dan terdakwa Fiwang Balau Kwik P sebagai supir membawa barang-barang tersebut ke Medan dan dijual kepada penampung yang bernama AWI (Daftar Pencarian Orang), kemudian uang hasil penjualan barang-barang tersebut dibagi rata kepada para terdakwa.   
  • Bahwa, akibat perbuatan terdakwa I.WAHYU bersama terdakwa II. RAJUANDA MARBUN terdakwa III. BUDI IRAWAN terdakwa IV. SURYA DARMA terdakwa V. PURNOMO terdakwa VI. DAVID VAN HALLEN KENNEDY SIHOMBING, terdakwa VII. FIWANG BALAU KWIK.P, terdakwa VIII M. SAFII, terdakwa IX MUSTAM, terdakwa X MARWAN HARAHAP maka saksi korban USIN mengalami kerugian sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah).

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 488 Undang-undang RI No.1 tahun 2023 tentang KUHPidana 

Pihak Dipublikasikan Ya