Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
357/Pdt.G/2026/PN Lbp Rapinta Sipahutar Monang Parulian Marpaung Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 357/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat 357
Penggugat
NoNama
1Rapinta Sipahutar
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Humala Simangunsong, SH., M. HumRapinta Sipahutar
Tergugat
NoNama
1Monang Parulian Marpaung
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2.    Menyatakan Tergugat  telah melakukan perbuatan melawan hukum.

3.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah seluas 205M?2; yang diganti rugi dari Josep Tarigan berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.593 / 294 / 93 tanggal 24 September 1993  yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024 (pelebaran bervariasi dari 3,5 M s/d hampir 5 M, tergantung posisi tanah apakah belokan yang menjorok ke depan/jalan A.Yani, dan lain sebagainya), sehingga ukuran dan batas tanah Penggugat menjadi sebagai berikut :

Utara berbatas dengan  tanah Poting Damanik, sepanjang     …………………     15,30 M ;
Selatan berbatas dengan tanah Minah Br. Butar-Butar/Kanar Sitorus, sepanjang   15,40 M ;
Timur berbatas dengan Jalan  Ahmad Yani, sepanjang     …………………….     10,40 M ;
Barat berbatas dengan tanah Robert Sitorus dan atau Sibarani, sepanjang     …     10,40 M ;

4.    Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah seluas 60M?2;,  yang telah diganti rugi Penggugat dari ahli waris Poting Damanik berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan ganti rugi tanah tertanggal September 2021 dan Surat Perjanjian/Pengakuan Pelepasan sebagian tanah seluas 3M x 20M antara Penggugat dengan Ahli Waris Alm. Poting Damanik tertanggal 06 Oktober 2021 yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024 (pelebaran bervariasi dari 3,5 M s/d hamper 5 M, tergantung posisi tanah apakah belokan yang menjorok ke depan/jalan A.Yani, dan lain sebagainya) ) sehingga ukuran dan batas Penggugat  menjadi sebagai berikut : 

Utara berbatas dengan  tanah Ahli Waris Poting Damanik, sepanjang     …….   ± 15,30 M ;
Selatan berbatas dengan tanah Rapinta Sipahutar, sepanjang     ………………  ± 15,30 M ;
Timur berbatas dengan Jalan  Ahmad Yani, sepanjang     ……………………….…     3 M ;
Barat berbatas dengan tanah Robert Sitorus, sepanjang     ………...…………….…     3 M ;

5.    Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Penggugat yakni :
5.1.    Tanah dalam Petitum 3 yang diganti rugi dari Josep Tarigan berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.593/294/93 tanggal 24 September 1993  yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang  (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Jenderal Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024 sehingga luas telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani dan batas-batas pun ada yang sudah berubah/beralih  pemiliknya yakni di sebelah Barat, 
5.2.    Tanah dalam Petitum 4 yang diganti rugi dari ahli waris Poting Damanik berdasarkan Surat Perjanjian/Pengakuan Pelepasan sebagian tanah seluas 3M x 20M antara Penggugat dengan Ahli Waris Alm. Poting Damanik tertanggal 06 Oktober 2021 yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024, sehingga ukuran dan batas-batas kedua bidang tanah Penggugat menjadi sebagai berikut :

Utara berbatas dengan  tanah Poting Damanik, sepanjang     ……………     15,30 M ;
Selatan berbatas dengan tanah Minah Br. Butar-Butar/Kanar Sitorus, 
sepanjang    ……………………………………………………………….    15,40 M ;
Timur berbatas dengan Jalan  Ahmad Yani, sepanjang     ……………….     13,40 M ;
Barat berbatas dengan tanah Robert Sitorus dan/atau Sibarani, 
sepanjang    ………………………………………………………………     13,40 M ;

Berada dalam satu hamparan, dan berbatasan langsung 
 
6.    Menyatakan tanah terperkara berada dalam areal tanah milik Penggugat berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.593/294/93 tanggal 24 September 1993  yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi).

7.    Menghukum Tergugat untuk segera membongkar bangunan 2 (dua) Unit Kios yang berada diatas tanah terperkara dan meninggalkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong dalam waktu paling lambat 8 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.

8.    Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, kerugian material dimaksud berupa Biaya Transportasi dan akomodasi selama 5 (Lima) Tahun melakukan upaya-upaya bantahan maupun keberatan, pendekatan secara kekeluargaan hingga pelaksanaan pengukuran ulang tanah terperkara dari Kelurahan Petapahan yang keseluruhanya ditaksir  sebesar  Rp 50.000.000,-  (Lima puluh juta rupiah).

9.    Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) setiap hari lalai / terlambat untuk melaksanakan isi putusan sepanjang menyangkut penghukuman agar dilakukannya suatu tindakan / perbuatan yang harus dilakukan oleh  Tergugat

10.    Menghukum Tergugat  untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

11.    Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi.

12.    Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak