| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 357/Pdt.G/2026/PN Lbp | Rapinta Sipahutar | Monang Parulian Marpaung | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 357/Pdt.G/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 357 | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. 3. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah seluas 205M?2; yang diganti rugi dari Josep Tarigan berdasarkan Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah No.593 / 294 / 93 tanggal 24 September 1993 yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024 (pelebaran bervariasi dari 3,5 M s/d hampir 5 M, tergantung posisi tanah apakah belokan yang menjorok ke depan/jalan A.Yani, dan lain sebagainya), sehingga ukuran dan batas tanah Penggugat menjadi sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Poting Damanik, sepanjang ………………… 15,30 M ; 4. Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah dari tanah seluas 60M?2;, yang telah diganti rugi Penggugat dari ahli waris Poting Damanik berdasarkan Surat Perjanjian Kesepakatan ganti rugi tanah tertanggal September 2021 dan Surat Perjanjian/Pengakuan Pelepasan sebagian tanah seluas 3M x 20M antara Penggugat dengan Ahli Waris Alm. Poting Damanik tertanggal 06 Oktober 2021 yang terletak di Lingkungan III, Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang (Sekarang dikenal dengan nama Jalan Ahmad. Yani/Jln. A.Yani dahulu dikenal dengan nama Jalan Kebun Sayur dan Jalan Tangsi), namun ukurannya telah berubah akibat pelebaran jalan Ahmad Yani tahun 2024 (pelebaran bervariasi dari 3,5 M s/d hamper 5 M, tergantung posisi tanah apakah belokan yang menjorok ke depan/jalan A.Yani, dan lain sebagainya) ) sehingga ukuran dan batas Penggugat menjadi sebagai berikut : Utara berbatas dengan tanah Ahli Waris Poting Damanik, sepanjang ……. ± 15,30 M ; 5. Menyatakan 2 (dua) bidang tanah Penggugat yakni : Utara berbatas dengan tanah Poting Damanik, sepanjang …………… 15,30 M ; Berada dalam satu hamparan, dan berbatasan langsung 7. Menghukum Tergugat untuk segera membongkar bangunan 2 (dua) Unit Kios yang berada diatas tanah terperkara dan meninggalkan tanah terperkara dalam keadaan baik dan kosong dalam waktu paling lambat 8 hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap. 8. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian material yang dialami Penggugat akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat, kerugian material dimaksud berupa Biaya Transportasi dan akomodasi selama 5 (Lima) Tahun melakukan upaya-upaya bantahan maupun keberatan, pendekatan secara kekeluargaan hingga pelaksanaan pengukuran ulang tanah terperkara dari Kelurahan Petapahan yang keseluruhanya ditaksir sebesar Rp 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). 9. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- ( Lima juta rupiah ) setiap hari lalai / terlambat untuk melaksanakan isi putusan sepanjang menyangkut penghukuman agar dilakukannya suatu tindakan / perbuatan yang harus dilakukan oleh Tergugat 10. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan melaksanakan isi putusan dalam perkara ini. 11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding, maupun Kasasi. 12. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
