|
---- Bahwa ia Terdakwa ADI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Irian Barat No.1 Pasar 7 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat sedang melaksanakan tugas saksi ABDUL RIVAI dan saksi RAHMAT RITONGA yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Medan Tembung menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Irian Barat No.1 Pasar 7 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, setealh menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke lokasi, sesampainya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat terdakwa ADI GUNAWAN dengan gerak gerik yang mencurigakan berada ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi langsung menghampiri terdakwa lalu menangkap dan mengamankan terdakwa saat dilakukan menggeledah terhadap terdakwa ditemukan dari kantong celana yang dipakai terdakwa tepatnya didalam dompet berwarna biru milik terdakwa ditemukan 6 (enam) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, saat diintrogasi terdakwa menerangkan pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke Jalan Pekan Jumat Kecamatan Percut Sei Tuan menjumpai LEO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) seberat 0,5 (nol koma lima) gram, kemudian terdakwa membaginya menjadi 6 (enam) klip plastik kecil narkotika jenis sabu lalu dimasukkan kedalam dompet berwarna biru yang sudah dipersiapkan sebelumnya kemudian terdakwa menjual narkotika jenis sabu -sabu tersebut ke Jalan Pancing I Kecamatan Percut Sei Tuan untuk julal kembali dengan harga Rp 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) per 1(satu) paket. Selanjutnya terdakwa ADI GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-7872/NNF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan R,.FANI MIRANDA,S.T,M.,Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 6(enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa ADI GUNAWAN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam melanggar pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
---- Bahwa ia Terdakwa ADI GUNAWAN pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam Tahun 2025, bertempat di Jalan Irian Barat No.1 Pasar 7 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------
---- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 27 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 Wib saat sedang melaksanakan tugas saksi ABDUL RIVAI dan saksi RAHMAT RITONGA yang merupakan Anggota Kepolisian dari Polsek Medan Tembung menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Irian Barat No.1 Pasar 7 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang sering dijadikan tempat peredaran narkotika jenis sabu, setealh menerima informasi tersebut para saksi Polisi langsung menuju ke lokasi, sesampainya ditempat tersebut para saksi Polisi melihat terdakwa ADI GUNAWAN dengan gerak gerik yang mencurigakan berada ditempat tersebut, kemudian para saksi Polisi langsung menghampiri terdakwa lalu menangkap dan mengamankan terdakwa saat dilakukan menggeledah terhadap terdakwa ditemukan dari kantong celana yang dipakai terdakwa tepatnya didalam dompet berwarna biru milik terdakwa ditemukan 6 (enam) klip plastik kecil berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram, saat diintrogasi terdakwa menerangkan pada hari senin tanggal 27 Oktober 2025 sekitar pukul 13.00 Wib terdakwa pergi ke Jalan Pekan Jumat Kecamatan Percut Sei Tuan menjumpai LEO (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu sebesar Rp.200.000.-(dua ratus ribu rupiah) seberat 0,5 (nol koma lima) gram untuk dimiliki oleh terdakwa. Selanjutnya terdakwa ADI GUNAWAN beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
----- Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
---- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor : LAB-7872/NNF/2025 tanggal 07 November 2025 yang dibuat dan ditanda tangani HENDRI D.GINTING,S.Si,M.Si dan R,.FANI MIRANDA,S.T,M.,Si pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 6(enam) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,54 (nol koma lima empat) gram milik Terdakwa ADI GUNAWAN benar positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. --------
------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------
|