Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
556/Pid.Sus/2026/PN Lbp 1.Paulina, SH
2.Dhania nuramita SH MH
SERLI BR SITEPU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 556/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2608/L.2.14/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Paulina, SH
2Dhania nuramita SH MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SERLI BR SITEPU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

 

Dakwaan

:

 

PRIMAIR  :

-------- Bahwa Serli Br Sitepu selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. HM. Puna Sembiring Desa Durian Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya saksi Yazid Rahman, saksi Agus Kristiadi Manullang, saksi Ahmad Firlana yang masing-masing merupakan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu disebuah warung di Jln. HM. Puna Sembiring Desa Durian Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya mereka saksi pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib berangkat menuju ke lokasi tersebut diatas setibanya disana mereka saksi melakukan pengamatan dan melihat ada beberapa orang laki-laki secara bergantian keluar - masuk kedalam warung tersebut diatas lalu saksi Yazid Rahman dan saksi Agus Kristiadi Manulang berpura-pura untuk membeli narkotika lalu saksi Yazid Rahman dan saksi Agus Kristiadi Manulang masuk kedalam warung tersebut dan bertemu dengan Zulpan (DPO) lalu mereka saksi memesan untuk membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah). Kemudian Zulpan (DPO) memanggil terdakwa dan menyerahkan uang sebesar Rp. 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa mengambil 1 (satu) dompet kecil warna merah dari atas lantai dan membuka dompet tersebut lalu terdakwa mengeluarkan 1 (satu) klip plastik bening tembus pandang ukuran sedang berisi narkotika jenis sabu lalu terdakwa memindahkan sebagian dari narkotika jenis sabu yang terdapat didalam 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang ke dalam 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dan pada saat terdakwa akan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada mereka saksi langsung dilakukan penangkapan terhadap terdakwa namun Zulpan (DPO) langsung melarikan diri. Selanjutnya mereka saksi membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa Serli Br Sitepu menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

Bahwa berdasarkan BA Penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 10163/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 atas nama Serli Br Sitepu berupa : 4 (empat) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan perincian sbb :

  • Plastik A : 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto;
  • Plastik B : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto.
  • Plastik C : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto.
  • Plastik D : 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto

JUMLAH KESELURUHAN : 1,25 Gram (satu koma dua puluh satu) gram Netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8582/NNF/2025 tanggal  18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama Serli Br Sitepu yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Serli Br Sitepu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, -----

SUBSIDAIR :

-------- Bahwa Serli Br Sitepu selanjutnya disebut Terdakwa pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 di Jl. HM. Puna Sembiring Desa Durian Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang tepatnya di dalam sebuah warung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, “turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

Awalnya saksi Yazid Rahman, saksi Agus Kristiadi Manullang, saksi Ahmad Firlana yang masing-masing merupakan anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara mendapat informasi bahwa terdakwa Serli Br Sitepu memiliki narkotika jenis shabu di di Jln. HM. Puna Sembiring Desa Durian Jangak Kec. Pancur Batu Kab. Deli Serdang. Selanjutnya mereka saksi pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 13.00 wib berangkat menuju ke lokasi tersebut diatas setibanya disana mereka saksi melakukan pengamatan dan melihat ada beberapa orang laki-laki secara bergantian keluar - masuk kedalam warung tersebut. Kemudian mereka saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyita barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1,25 gr (satu koma dua puluh lima gram) netto dengan perincian : 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,39 gr (nol koma tiga puluh sembilan gram) netto selanjutnya diberi tanda huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,35 gr (nol koma tiga puluh lima  gram) netto selanjutnya diberi tanda huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,26 gr (nol koma dua pulu enam  gram) netto selanjutnya diberi tanda huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,25 gr (nol koma dua pulu lima gram) netto selanjutnya diberi tanda huruf D, uang tunai senilai Rp.20.000 (dua puluh ribu rupiah) dengan perincian pecahan uang Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 4 (empat) lembar, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang ukuran besar dalam keadaan kosong, 2 (dua) plastik klip bening tembus pandang ukuran sedang dalam keadaan kosong dan 1 (satu) dompet kecil warna merah. Selanjutnya mereka saksi membawa terdakwa berikut barang bukti yang disita ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut guna proses penyidikan lebih lanjut.

Bahwa perbuatan terdakwa Serli Br Sitepu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang untuk itu.  

Bahwa berdasarkan BA Penimbangan dari kantor Pegadaian Unit Simpang Amplas Nomor : 10163/XII/2025 tanggal 3 Desember 2025 atas nama Serli Br Sitepu berupa : 4 (empat) plastik klip bening berisi Narkotika jenis sabu dengan perincian sbb :

  • Plastik A : 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram netto;
  • Plastik B : 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram netto.
  • Plastik C : 0,26 (nol koma dua puluh enam) gram netto.
  • Plastik D : 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram netto

JUMLAH KESELURUHAN : 1,25 Gram (satu koma dua puluh satu) gram Netto.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 8582/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan Dr. SUPIYANI, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : 4 (empat) plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 1,25 gram mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama Serli Br Sitepu yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti yang diperiksa milik terdakwa atas nama Serli Br Sitepu adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, ------

Pihak Dipublikasikan Ya