|
--- Bahwa Ia Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib saksi Deni Agus Salim, saksi Roni O.F. Barus dan saksi Yosua Ryanto Halomoan P yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat adanya keributan antara suami istri di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah tersebut dan benar terjadi keributan antara Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU dan Istrinya bernama Veronika Tambunan als Vero kemudian setelah dilakukan pengecekan dirumah tersebut ternyata dilantai rumah banyak berserakan barang bukti berupa shabu-shabu kemudian shabu-shabu tersebut para saksi masukkan kedalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang kemudian dilantai tersebut para saksi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet besar berwarna merah, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli shabu-shabu tersebut dari YUDI (DPO) di Jalan Klambir V Helvetia sebanyak 1 (satu) ons seharga Rp.25.000.000,- (dua puuh lima juta rupiah) untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli yang memesan kepada Terdakwa atau anggota Terdakwa bernama Fahmi als Bo dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila shabu-shabu tersebut terjual seluruhnya, kemudian terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU yang tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Pasar Merah Nomor : 273/10149/2025 tanggal 21 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU berupa 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu (Metafetamina) dengan berat brutto 44,84 (empat puluh empat koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 43,52 (empat puluh tiga koma lima puluh dua) gram kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya dengan berat bersih 33,52 (tiga puluh tiga koma lima puluh dua) gram dimusnahkan.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7881/NNF/2025 tanggal 11 Nopember 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 114 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Ia Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 Oktober 2025 sekira pukul 12.00 wib saksi Deni Agus Salim, saksi Roni O.F. Barus dan saksi Yosua Ryanto Halomoan P yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan menerima informasi dari masyarakat adanya keributan antara suami istri di Jalan Sempurna Gang Ikhlas Kelurahan Sidorejo I Kecamatan Medan Kota Kota Medan, berdasarkan informasi tersebut kemudian para saksi menindak lanjuti informasi tersebut dengan cara mendatangi rumah tersebut dan benar terjadi keributan antara Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU dan Istrinya bernama Veronika Tambunan als Vero kemudian setelah dilakukan pengecekan dirumah tersebut ternyata dilantai rumah banyak berserakan barang bukti berupa shabu-shabu kemudian shabu-shabu tersebut para saksi masukkan kedalam 1 (satu) plastik klip ukuran sedang kemudian dilantai tersebut para saksi juga menemukan 1 (satu) buah timbangan elektrik kecil, 2 (dua) bungkus plastik yang berisikan plastik klip kosong dan 1 (satu) buah dompet besar berwarna merah, ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh shabu-shabu tersebut dari YUDI (DPO) di Jalan Klambir V Helvetia, kemudian terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU yang tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis shabu-shabu bersama barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa setelah dilakukan penimbangan maka berdasarkan Berita Acara Penimbangan PT. Pegadaian (Persero) Pasar Merah Nomor : 273/10149/2025 tanggal 21 Oktober 2025 diperoleh hasil penimbangan barang bukti milik Terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU berupa 1 (satu) plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu (Metafetamina) dengan berat brutto 44,84 (empat puluh empat koma delapan puluh empat) gram dan berat netto 43,52 (empat puluh tiga koma lima puluh dua) gram kemudian disisihkan seberat 10 (sepuluh) gram untuk pemeriksaan Labfor dan sisanya dengan berat bersih 33,52 (tiga puluh tiga koma lima puluh dua) gram dimusnahkan.
---- Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika No. LAB.: 7881/NNF/2025 tanggal 11 Nopember 2025 yang dibuat dan da3itandatangani oleh Hendri D. Ginting, S.Si., M.Si dan Husnah Sari M. Tanjung, S.Pd pada kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik terdakwa UMAR ANDIKA TAMBUNAN als BONCU benar positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika-
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (2) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|