Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
509/Pid.Sus/2026/PN Lbp LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H. GUSTIONO Alias GEGER Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 509/Pid.Sus/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2516/L.2.14/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1LOLY EVA NIRMAWATI SIMANJUNTAK., S. H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GUSTIONO Alias GEGER[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN :

PERTAMA

Bahwa ia terdakwa GUSTIONO alias GEGER pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Februari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Gang Seno Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa   Kabupaten  Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam jahat tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 23.00 Wib. teman terdakwa yang bernama Endit (belum tertangkap) memberikan Narkotika Jenis sabu-sabu sebanyak 23 (dua puluh tiga) paket untuk dijual, terdakwa sudah berhasil menjual sebahagian dari sabu-sabu tersebut, terdakwa menjual sabu-sabu tersebut didalam rumah terdakwa yang beralamat di Gang Seno Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang dan dari 23 (dua puluh tiga) sabu paket kecil yang dititipkan Endit tersebut masih bersisa sebanyak 9 (sembilan) paket kecil, apabila keseluruhan sabu-sabu tersebut berhasil dijual terdakwa,  terdakwa akan menerima upah sebesar Rp.100.000.-(seratus ribu rupiah dari Endit.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 15.30 Wib. saat terdakwa sedang didalam kamar mandi rumahnya tiba-tiba datang petugas kepolisian mengamankan terdakwa saat itu dengan spontan terdakwa membuang 9 (sembilan) paket sabu-sabu yang dikemas plastic klip dilantai kamar mandi dan saat itu petugas kepolisian menemukan 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang tunai pecahan 20.000.-(dua puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kiri milik terdakwa dimana uang tersebut adalah hasil penjualan sabu-sabu dan saat itu terdakwa mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I, selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polresta Deli Serdang untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) paket plastic klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian CPP Lubuk Pakam dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima puluh) gram,  berat netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS32 HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6130  (nol koma enam satu tiga puluh) Gram milik terdakwa Gustiono alias Geger adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa GUSTIONO alias GEGER pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain tetapi masih dalam bulan Februari  tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di Gang Seno Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa   Kabupaten  Deli Serdang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------

  • Bahwa  pada hari Rabu tanggal 04 Febrauri 2026 sekitar pukul 12.30 Wib. saksi Charlie Boy Harianja, SH. Beserta Team yang bertugas di Polresta Deli Serdang memperoleh informasi dari masyarakat kalau disebuah rumah yang berada di Gang Seno Desa Buntu Bedimbar Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, kemudian saksi Charlie Boy Harianja, SH. Beserta Team melakukan penyelidikan, sekitar pukul 15.30 Wib. saksi Charlie Boy Harianja, SH. Beserta Team melihat terdakwa masuk kedalam rumah dan lari menuju ke kamar mandi, kemudian saksi Charlie Boy Harianja, SH. beserta Team melihat terdakwa membuang barang bukti sabu-sabu kelantai kamar mandi kemudian saksi Charlie Boy Harianja, SH. beserta Team melakukan melakukan penangkapan dan mengamnakan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket sabu-sabu yang dikemas plastic klip dilantai kamar mandi, 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp.50.000.-(lima puluh ribu rupiah) dan 5 (lima) lembar uang tunai pecahan 20.000.-(dua puluh ribu rupiah) di kantong celana sebelah kiri milik terdakwa dan saat itu terdakwa mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik terdakwa, karena terdakwa tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman kemudian para terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Deli Serdang.
  • Bahwa terhadap 9 (sembilan) paket plastic klip transparan sedang berisi Narkotika jenis sabu telah dilakukan penimbangan di Pegadaian CPP Lubuk Pakam dengan berat bruto 1,50 (satu koma lima puluh) gram,  berat netto 0,60 (nol koma enam puluh) gram.
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia di Laboratorium Daerah Deli Serdang sesuai dengan Surat dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia NO : DS32 HB/II/2026/Laboratorium Daerah Deli Serdang-Medan tanggal 24 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Dr. Supiyanto, M.Si. bahwa benar barang bukti 9 (sembilan) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,6130  (nol koma enam satu tiga puluh) Gram milik terdakwa Gustiono alias Geger adalah Positif Narkotika yang mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -----

Pihak Dipublikasikan Ya