|
--- Bahwa Terdakwa PABLO RIO MAROJAHAN PURBA Bin JEFRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-
---- Bahwa sebelumnya Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba Bin Jefri membeli 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil ekstasy dengan berat bersih 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RISKY (dalam lidik) di Pasar Induk Lau Chi Medan Tuntungan untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli kemudian pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib saat Terdakwa berada di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan kemudian didatangi oleh saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan dan semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba Bin Jefri sering melakukan transaksi Narkotika jenis pil ekstasy di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan dimana saksi Dian F. Permana menyaru sebagai pembeli dan membeli pil ekstasy seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa sedangkan saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa memantau dilokasi yang tidak jauh dari lokasi tersebut namun saat Terdakwa hendak menyerahkan pil ekstasi tersebut kepada saksi Dian F. Permana saat itu juga saksi Dian F. Permana langsung menangkap Terdakwa, tak lama kemudian saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa datang membantu mengamankan Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil ekstasy dengan berat bersih 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa ditemukan uang Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa membeli 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil ekstasy dengan berat bersih 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram seharga Rp.850.000,- (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) dari RISKY (dalam lidik) di Pasar Induk Lau Chi Medan Tuntungan untuk Terdakwa jual kembali kepada pembeli dengan keuntungan yang Terdakwa peroleh sebesar Rp.20.000,- (dua puluh ribu rupiah) per butir, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 923/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
5 (lima) butir tablet berwarna hijau pink berlogo LV dengan berat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,55 (satu koma lima lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasy.
------ Perbuatan terdakwa Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba Bin Jefri sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang penyesuaiannya menjadi Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana
ATAU
KEDUA :
---- Bahwa Terdakwa PABLO RIO MAROJAHAN PURBA Bin JEFRI pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan Negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan (Pasal 165 ayat (2) KUHAP), atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, Telah, “Melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”,, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 16.00 wib saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa yang merupakan petugas Kepolisian dari Polrestabes Medan dan semua saksi bertempat tinggal diwilayah hukum Deli Serdang yang sebelumnya menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba Bin Jefri ada menguasai Narkotika jenis pil ekstasy di Jalan Jamin Ginting Kelurahan Mangga Kecamatan Medan Tuntungan, berdasarkan informasi tersebut kemudian saksi Dian F. Permana, saksi Panji T. Hidayat, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa menindaklanjuti informasi tersebut denga cara mendatangi lokasi tersebut dan terlihat Terdakwa sedang berada dilokasi tersebut dengan garak gerik yang mencurigakan yang tidak jauh dari lokasi tersebut sehingga saksi Dian F. Permana, saksi Panji T. Hidayat, saksi Dian F. Permana, saksi Mhd. Prabowo dan saksi Yoga Perkasa Putra Halawa langsung menangkap Terdakwa dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil ekstasy dengan berat bersih 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram dari tangan kanan Terdakwa kemudian dari kantong celana belakang sebelah kiri Terdakwa ditemukan uang Rp.35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah), ketika diinterogasi Terdakwa mengakui barang bukti tersebut milik Terdakwa dimana Terdakwa memperoleh 1 (satu) plastik berisi 5 (lima) butir pil ekstasy dengan berat bersih 1,93 (satu koma sembilan puluh tiga) gram dari RISKY (dalam lidik) di Pasar Induk Lau Chi Medan Tuntungan, kemudian atas kejadian tersebut Terdakwa beserta barang bukti dibawa Ke Polrestabes Medan dan diserahkan kepada Piket Satres Narkoba Polrestabes Medan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Nomor LAB : 923/NNF/2026 Lab Uji Narkoba tanggal 20 Februari 2026, yang dibuat dan ditandatangani oleh Supriedi Hasugian,S.T.,M.T dan R. Fani Miranda,S.T.,M.Si Pemeriksa pada Laboratorium Forensik Polda Sumatera Utara , barang bukti yang diterima berupa :
5 (lima) butir tablet berwarna hijau pink berlogo LV dengan berat netto 1,93 (satu koma sembilan tiga) gram diduga mengandung Narkotika.
Barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba. Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris didapat kesimpulan bahwa barang bukti tersebut positif MDMA dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Barang bukti setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto 1,55 (satu koma lima lima) gram dikembalikan dengan cara plastik pembungkus barang bukti dibungkus dengan plastic bening,diikat dengan benang warna putih pengikat warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak, pada ujung benang diberi label barang bukti lalu dilak dan ditandatangani oleh pemeriksa.
----- Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin yang sah dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis pil ekstasy.
-------- Perbuatan Terdakwa Pablo Rio Marojahan Purba Bin Jefri sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 609 ayat (1) huruf a UU. RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU. RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---
|
|