Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
29/Pid.C/2026/PN Lbp SUDIARMAN SIPAYUNG 1.MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA
2.DENY ERIANSYAH AKBAT Alias ACEH
3.WIRA PRATAMA Alias TAMA
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 29/Pid.C/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B/17/VII/2026
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1SUDIARMAN SIPAYUNG
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA[Penahanan]
2DENY ERIANSYAH AKBAT Alias ACEH[Penahanan]
3WIRA PRATAMA Alias TAMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DASAR
    1.    Laporan Polisi nomor : LP/46/VII/2026/SPKT/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2026, An. Pelapor SYAHRULSYAH.
    2.    Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik/46/VII/2026/UNIT RESKRIM/ POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2026 tanggal 25 Juli 2026.
    3.    Surat Perintah Tugas penyidikan nomor : SP.Gas.Sidik/46.a/III/RES.1.8/2026/UNIT RESKRIM/POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2026.
    4.    Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan nomor : B/SPDP/       /VI/RES.1.8./2026/ RESKRIM / POLSEK GALANG/POLRESTA DELI SERDANG/POLDA SUMUT tanggal 25 Juli 2026tanggal      Juli 2026. 
 
II.    PERKARA
    Tindak Pidana “pencurian“ 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berodolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg yang terjadi pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib di Divisi I Batu Lokong Blok 08111030 PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang yang dilakukan oleh tersangka dengan cara tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA mengambil buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek kemudian diangkat oleh tersangka an. PERY IRIANSYAH Alias ACEH dan memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493 dan tersangka An. WIRA PRATAMA Alias TAMA mengambil berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg ditanah sekitar pohon kelapa sawit mengumpulkannya di 1 (satu) buah plastik assoi warna biru kemudian tersangka PERY IRIANSYAH Alias ACEH mengangkat dan memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493, kemudian tersangka duduk dipos security dan pada saat itulah datang security dan petugas pam dari Polri langsung mengamankan pelaku dan setelah dicek menemukan didalam kabin mobil tersebut 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit berat 5 (lima) kg, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa kekantor PT. PP Lonsum Tbk dan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian dari buah kelapa sawit berat 25 (dua puluh lima) kg adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg. 

III.    FAKTA-FAKTA

    1    Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari Minggu tanggal 26 Juli 2026 sekira pukul 08.00 wib penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 25 (dua puluh lima) kg buah kelapa sawit di Divisi I Batu Lokong  Blok 08111030 PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :

        1).    Bahwa benar tempat kejadian perkara tersebut diatas di Afd II TM 2002 Blok B 07 PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba Dusun IV Desa Kelapa Satu Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
        2).    1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang dipanen tersangka dalam keadaan tumbang.
        3).    Jarak 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang tumbang berjarak sekira 15 meter dari pos security.
         
    2.    Pemanggilan
        Tidak dilakukan dalam perkara ini.

3.    Penangkapan
a.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/32/VII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 25 Juli 2026, An Tersangka WIRA PRATAMA Alias TAMA, sesuai dengan berita acara penangkapan.
b.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/33/VII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 25 Juli 2026, An Tersangka MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, sesuai dengan berita acara penangkapan.
c.    Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp.Kap/34/VII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 25 Juli 2026, An Tersangka DENY ERIANSYAH Alias ACEH, sesuai dengan berita acara penangkapan.

4.    Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

5.    Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

6.    Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : Sp-Sita/35/VII/Res.1.8/2026/Unit Reskrim/Polsek Galang/Polresta Deli Serdang/Polda Sumut tanggal 25 Juli 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.

7.    Keterangan saksi-saksi
a.    Nama SYAHRULSYAH, jenis kelamin laki-laki, umur 51 tahun, pekerjaan security, Agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 081362612403.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
    2).    Saksi pelapor menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib di Divisi I Batu Lokong Blok 08111031 PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama WIRA PRATAMA, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, Lk. II Pekan Dolok Masihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dololk Masihul Kab. Serdang Bedagai, MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Laut Tawar Kec. Lauser Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh dan DENY SERIANSYAH Alias ACEH, 25 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.  
    5).    Saksi pelapor menerangkan sesuai dengan keterangan security bernama EDI PRANOTO bahwa seorang pelaku MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dengan mempergunakanl 1 (satu) bilah pisau egrek mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawi di 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang tumbung kemudian temannya (DENY ERIANSYAH Alias ACEH) mengangkatnya memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, melihat kejadian tersebut security langsung menghendpone saksi pelapor melaporkan kejadian tersebut dan meminta untuk segera datang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dipos security, mendapat laporan tersebut saksi pelapor segera datang bersama-sama dengan security dan pertugas pam dari Polri, sesampainya di Pos security ketiga pelaku sedang duduk-duduk di pos tersebut dan langsung mengintrogasi pelaku, setelah dilakukan pengecekan di dalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493 melihat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah pisau egrek dan tersangka mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil pelaku diareal PT. PP Lonsum Tbk, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi pelapor menerangkan sebelumnya ini belum mengenal  ketiga pelaku dan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
    7).    Saksi pelapor menerangkan sebelumnya pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
    8).    Saksi pelapor menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum Tbk.
    9).    Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian dari 25 (dua puluh lima) kg buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg.
   10).    Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

b.    Nama MHD NASRUL, jenis kelamin laki-laki, umur 50 tahun, pekerjaan security, pendidikan terakhir tamat SMP, agama Islam, suku Jawa, alamat Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang, nomor HP 085261362404.
    Menerangkan :
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
    2).    Saksi menerangkan terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib di Divisi I Batu Lokong Blok 08111031 PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya mengaku bernama WIRA PRATAMA, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, Lk. II Pekan Dolok Masihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dololk Masihul Kab. Serdang Bedagai, MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Laut Tawar Kec. Lauser Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh dan DENY SERIANSYAH Alias ACEH, 25 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.
    5).    Saksi menerangkan sesuai dengan keterangan security bernama EDI PRANOTO bahwa seorang pelaku MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dengan mempergunakanl 1 (satu) bilah pisau egrek mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawi di 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang tumbung kemudian temannya (DENY ERIANSYAH Alias ACEH) mengangkatnya memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, melihat kejadian tersebut security bernama EDI PRANOTO langsung menghendpone danton security bernama SYAHRULSYAH melaporkan kejadian tersebut dan meminta untuk segera datang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dipos security, mendapat laporan tersebut saksi, saksi pelapor segera datang bersama-sama dengan security dan pertugas pam dari Polri, sesampainya di Pos security ketiga pelaku sedang duduk-duduk di pos tersebut dan langsung mengintrogasi pelaku, setelah dilakukan pengecekan di dalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493 melihat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah pisau egrek dan tersangka mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil pelaku diareal PT. PP Lonsum Tbk, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan sebelumnya ini belum mengenal  ketiga pelaku dan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
    7).    Saksi menerangkan sebelumnya pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
    8).    Saksi menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum Tbk.
    9).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 25 (dua puluh lima) kg buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg.
   10).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
   11).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

c.    Nama EDI PRANOTO, jenis kelamin laki-laki, umur 32 tahun, pekerjaan security, agama Islam, suku Jawa, alamat Jl. Pembangunan Gg Spur Kel. Sekip Kec. Lubuk Pakam Kab. Deli Serdang, nomor HP 085261761758.
    Menerangkan : 
    1).    Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh Penyidik polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
    2).    Saksi menerangkan melihat langsung kejadian tersebut dari jarak sekira 15 (lima) belas meter yang terjadi pada hari Selasa tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib di Divisi I Batu Lokong Blok 08111031 PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.  
    3).    Saksi menerangkan pelakunya mengaku bernama WIRA PRATAMA, umur 36 tahun, pekerjaan wiraswasta, Lk. II Pekan Dolok Masihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dololk Masihul Kab. Serdang Bedagai, MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Laut Tawar Kec. Lauser Kab. Aceh Tenggara Provinsi Aceh dan DENY SERIANSYAH Alias ACEH, 25 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
    4).    Saksi menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk.
         toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.  
    5).    Saksi menerangkan ketika melaksanakan pastroli melihat dari jarak sekira 15 (lima belas) meter melihat seorang pelaku bernama EDI PRANOTO dengan mempergunakanl 1 (satu) bilah pisau egrek mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawi di 1 (satu) batang pohon kelapa sawit yang tumbung kemudian temannya (DENY ERIANSYAH Alias ACEH) mengangkatnya memasukkannya kedalam 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, melihat kejadian tersebut saksi langsung menghendpone danton security bernama SYAHRULSYAH melaporkan kejadian tersebut dan meminta untuk segera datang melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada dipos security, sekira 10 menit kemudian datang security dan pertugas pam dari Polri langsung mengintrogasi pelaku, setelah dilakukan pengecekan di dalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493 melihat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit dan 1 (satu) bilah pisau egrek dan tersangka mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut diambil pelaku diareal PT. PP Lonsum Tbk, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
    6).    Saksi menerangkan sebelumnya ini belum mengenal  ketiga pelaku dan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
    7).    Saksi menerangkan sebelumnya pelaku mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
    8).    Saksi pelapor menerangkan pelaku tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum Tbk.
    9).    Saksi menerangkan nilai kerugian dari 25 (dua puluh lima) kg buah kelapa sawit tersebut adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg.
   10).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
   11).    Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.

8.    Keterangan Tersangka
a.    Nama   MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, Suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Laut Tawar Kec. Lauser Kab. Aceh Tenggara Provisi Aceh.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh oleh pinyidik Polri karena perbuatannya bersama-sama dengan 2 (dua) orang temannya  melakukan pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit berat 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
2).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib di areal PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya bernama WIRA PRATAMA Alias TAMA penduduk Lk. II Pekan Dolok Masihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Sergai.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR.
5).    Tersangka menerangkan perangnnya adalah memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, peran  WIRA PRATAMA Alias TAMA mengambil atau mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan peran DENY ERIANSYAH AKBAR Alias ACEH mengangkat 1 (satu) buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR.
6).    Tersangka menerangkan caranya mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan cara memotong buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (Satu) bilah pisau egrek kemudian tersangka an. DENY ERIANSYAH AKBAR Alias ACEH mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR  dan tersangka WIRA PRATAMA alias TAMA mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik assoi warna biru kemudian tersangka an. DENY ERIANSYAH AKBAR Alias ACEH mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, pada saat duduk-duduk di pos security datang security dan petugas pam dari polri mengamankan pelku dan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek galang.
7).    Tersangka menerangkan tujuannya mengambil buah kelapa sawit tersebut rencananya untuk dijual dan hasilnya dipergunakan bersama membeli rokok.
8).    Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
9).     Tersangka menerangkan sebelum mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
10).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. PP Lonsum Tbk.
11).    Tersangka menerangkan mengenali yang diperlihatkan penyidik berupa 1 (satu) bilah pisau egrek alat yang dipergunakan untuk memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit pemiliknya adalah tersangka, 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR alat yang akan digunakan untuk membawa buah kelapa sawit dari areal tersebut kepembali buah kelapa sawit untuk dijual pemiliknya adalah WIRA PRATAMA Alias TAMA dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru adalah alat yang dipergunakan WIRA PRATAMA Alias TAMA mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit namun pemiliknya tidak diketahui karena ditemukan disekitar pos security.
12).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

b.    Nama   DENY ERIANSYAH AKBAT Alias ACEH, jenis kelamin laki-laki, umur 25 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, agama Islam, suku Aceh, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh oleh pinyidik Polri karena perbuatannya bersama-sama dengan 2 (dua) orang temannya  melakukan pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit berat 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
2).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 16.30 wib di areal PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya bernama MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA penduduk Desa Paya Itik Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR.
5).    Tersangka menerangkan perannya mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit hasil panenan MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit yang dikumpulkan WIRA PRATAMA Alias TAMA memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, peran MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan peran  WIRA PRATAMA Alias TAMA mengambil atau mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit.
6).    Tersangka menerangkan caranya mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit tersebut tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek memanen buah buah kelapa sawit kemudian tersangka mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR  dan tersangka WIRA PRATAMA alias TAMA mengutip berondolan buah kelapa sawit ditanah dekat pohon kelapa sawit memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik assoi warna biru kemudian tersangka mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, pada saat duduk-duduk di pos security datang security dan petugas pam dari polri mengamankan pelku dan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek galang.
7).    Tersangka menerangkan tujuannya mengambil buah kelapa sawit tersebut rencananya untuk dijual dan hasilnya dipergunakan bersama membeli rokok.
8).    Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
9).     Tersangka menerangkan sebelum mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
10).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. PP Lonsum Tbk.
11).    Tersangka menerangkan mengenali yang diperlihatkan penyidik berupa 1 (satu) bilah pisau egrek alat yang dipergunakan untuk memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit pemiliknya adalah MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR alat yang akan digunakan untuk membawa buah kelapa sawit dari areal tersebut kepembali buah kelapa sawit untuk dijual pemiliknya adalah WIRA PRATAMA Alias TAMA dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru adalah alat yang dipergunakan WIRA PRATAMA Alias TAMA mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit namun pemiliknya tidak diketahui karena ditemukan disekitar pos security.
12).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

c.    Nama   WIRA PRATAMA Alias TAMA, jenis kelamin laki-laki, umur 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, agama Islam, suku Jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Lk. II Pekan Dolok Maihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai.
    Menerangkan :
1).    Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya, tersangka belum pernah tersangkut dalam perkara pidana, tersangka menerangkan diperiksa oleh oleh pinyidik Polri karena perbuatannya bersama-sama dengan 2 (dua) orang temannya  melakukan pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit berat 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk.
2).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 15.45 wib di areal PT. PP Lonsum Tbk Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
3).    Tersangka melakukan perbuatan tersebut bersama dengan 2 (dua) orang temannya bernama MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA penduduk Desa Paya Itik Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan DENI ERIANSYAH AKBAR penduduk Pasar 3 Gg Datu Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang.
4).    Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR.
5).    Tersangka menerangkan perannya adalah melihat-lihat orang atau security, peran MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek dan DENY ERIANSYAH AKBAR mengangkat 1 (satu) tandan buah kelapa sawit dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR.
6).    Tersangka menerangkan ketika dipos security tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek memanen buah kelapa sawit kemudian DENY ERIANSYAH AKBAR mengangkannya dan juga mengangkat 1 (satu) buah plastik assoi warna biru kemudian tersangka mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR, pada saat duduk-duduk di pos security datang security dan petugas pam dari polri mengamankan pelku dan barang bukti, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek galang.
7).    Tersangka menerangkan tujuannya mengambil buah kelapa sawit tersebut rencananya untuk dijual dan hasilnya dipergunakan bersama membeli bahan bakar.
8).    Tersangka menerangkan sebelumnya tidak pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk.
9).     Tersangka menerangkan sebelum mengambil buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk.
10).     Tersangka menerangkan tidak mempunyai hubungan pekerjaan dengan PT. PP Lonsum Tbk.
11).    Tersangka menerangkan mengenali yang diperlihatkan penyidik berupa 1 (satu) bilah pisau egrek alat yang dipergunakan untuk memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit pemiliknya adalah MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR alat yang akan digunakan untuk membawa buah kelapa sawit dari areal tersebut kepembali buah kelapa sawit untuk dijual pemiliknya adalah WIRA PRATAMA Alias TAMA dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru adalah tempat mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit namun pemiliknya tidak diketahui karena ditemukan disekitar pos security.
12).    Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
13).    Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
14).    Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.

8.    Barang Bukti
a.    1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg.
b.    1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg.
c.    1 (satu) bilah pisau egrek.
d.    1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.

9.    Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.

IV.    PEMBAHASAN

A.    ANALISA KASUS
    
1.    Pada hari Sabtu tanggal 25 Juli 2026 sekira pukul 17.00 wib di Divisi I Batu Lokong Blok 08111030 PT. PP Lonsum Dusun I Desa Batu Lokong Kec. Galang Kab. Deli Serdang telah pencurian 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg.
2.    Bahwa tersangkanya adalah MUHAMMAD TEDY SYAHPUTRA, umur 26 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Laut Tawar Kec. Lauser Kab. Aceh Tenggara Provinci Aceh, DENY ERIANSYAH AKBAR Alias ACEH, umur 26 tahun, pekerjaan buruh harian lepas, alamat Desa Sena Kec. Batang Kuis Kab. Deli Serdang dan WIRA PRATAMA Alias TAMA, umur 35 tahun, pekerjaan wiraswasta, alamat Lk. II Pekan Dolok Masihul Kel. Pekan Dolok Masihul Kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai. 
3.    Alat yang dipergunakan tersangka adalah 1 (satu) bilah pisau egrek, 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.
4.    Bahwa tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek memanen 1 (satu) buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg yang tumbang dan WIRA PRATAMA Alias TAMA mengumpulkan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg ditanah sekira pohon kelapa sawit memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik assoi warna biru kemudian tersangka DENY ERIANSYAH AKBAR alias ACEH mengangkat 1 (satu) buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan 1 (satu) buah plastik assoi warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.
5.    Bahwa saksi an. EDI PRANOTO yang melihat langsung  kejadian tersebut langsung melaporkannya kepada saksi SYAHRULSYAH melaporkan kejadian tersebut dan meminta bantuan untuk dilakukan penangkapan, setelah security dan petugas pam dari Polri datang langsung mengamankan tersangka dan barang bukti yang berada dikabin 1 (satu) buah plastik assoi warna biru dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493 berupa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg, 1 (satu) bilah pisau egrek dan 1 (satu) buah plastik warna biru berisi berondolan buah kelapa sawit sebanya 5 (lima) kg,
6.    Bahwa sesuai dengan keterangan tersangka tujuannya mengambil buah kelapa sawit tersebut untuk dijual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli rokok yang akan dipergunakan bersama. 
7.    Bahwa tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PT. PP Lonsum Tbk.
8.    Bahwa tersangka belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PT. PP Lonsum Tbk. 
9.    Bahwa sebelum tersaangka mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PP Lonsum Tbk
9.    Bahwa tersangka merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
10.    Barang bukti dalam perkara ini adalah 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg, berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg, 1 (satu) bilah pisau egrek dan 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.
11.    Nilai kerugian dari buah kelapa sawit berat 25 (dua puluh lima) kg tersebut adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah) dengan rincian Rp 4.000.- / kg. 
14.    Sesuai dengan peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang penyesesuaian batasan tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHP dan surat Jaksa Agung Muda pidana umum nomor : B-3532/E/EKP/11/2012 tanggal 19 November 2012 perihal nota kesepakatan bersama dengan Ketua MA.
15.    Makka terhadap tersangka ABDUL GANIK Alias GANI dapat dipersangkakan telah melakukan tindak pidana “PENCURIAN RINGAN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.

1.    ANALISA YURIDIS
Pasal 478 KUHP
    Jika tindak pidana sebagaimana dalam pasal 476 dan pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II.

a.    Pencurian ringan

Dengan unsur-unsur
1.    Barang Siapa

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
 
3.    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak 

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
    
    P e n j e l a s a n

1.    Barang siapa    
Unsur ini terpenuhi bahwa orang yang dapat dipertanggung jawabkan atas perbuatannya dalam perkara ini adalah tersangka An. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, Dkk (WIRA PRATAMA Alias TAMA dan DENY IRIANSYAH AKBAR Alias ACEH). 

2.    Dengan sengaja mengambil suatu barang kepunyaan orang lain
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi An. SYAHRULSYAH, MHD NASRUL dan EDI PRANOTO  bahwa tersangka an. Muhammad tedi syahputra telah mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanya 5 (lima) kg milik PT. PP Lonsum Tbk dengan cara memanen 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg kemudian memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493.

    3    Dengan maksud memiliki barang itu dengan melawan hak
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan keterangan saksi an. An. SYAHRULSYAH, MHD NASRUL dan EDI PRANOTO bahwa pada saat mengamankan tersangka 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg telah berada didalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493, sesuai dengan keterangan tersangka buah kelapa sawit tersebut akan dibawa kepembeli buah kelapa sawit untuk dijual dan hasilnya akan dipergunakan untuk membeli rokok yang akan dipergunakan bersama.
    Bahwa sebelum tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA Dkk   mengambil 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PT. PPP Serdang Tengah Kebun Tanjung Purba sesuai dengan keterangan saksi-saksi an. An. SYAHRULSYAH, MHD NASRUL dan EDI PRANOTO.

4.    Harga yang dicuri tidak lebih dari Rp 500.000.-
    Unsur ini terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2023  dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan dengan denda paling banyak kategori II, dalam hal ini 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan huah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg  adalah Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).

V.    K E S I M P U L A N
1.    Bahwa berdasarkan analisia kasus dan analisa yuridis, keterangan saksi-saksi, keterangan tersangka dan barang bukti yang disita maka telah terjadi tindak pidana “pencurian ringan” berupa 1 (satu) tandan buah kelapa sawit berat 20 (dua puluh) kg dan berondolan buah kelapa sawit sebanyak 5 (lima) kg dengan cara tersangka an.  MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA memanen buah kelapa sawit di 1 (satu) batang pohon kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau egrek, tersangka an. WIRA PRATAMA Alias TAMA mengutip berondolan buah kelapa sawit dan memasukkannya kedalam 1 (satu) buah plastik warna biru kemudian tersangka an, DENY ERIANSYAH AKBAR Alias ACEH mengangkatnya dan memasukkannya kedalam kabin 1 (satu) unit mobil minibus merk toyota Agya warna hitam nomor polisi BK 9393 RR nomor rangka MHKA4GA5JKJ036963 nomor mesin 3NRH427493, kemudian tersangka an. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA Dkk dan barang bukti dibawa dan diserahkan kepada pihak yang berwajib.
2.    Nilai kerugian 25 (dua puluh) kg buah kelapa sawit tersebut Rp 100.000.- (seratus ribu rupiah).
3.    Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP bahwa jika perbuatan dilakukan tidak dalam rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp 500.000.- (lima ratus ribu rupiah) dipidana karena pencurian ringan.
4.    Maka terhadap tersangka An. MUHAMMAD TEDI SYAHPUTRA, Dkk  penyidik menyimpulkan telah dapat dipersangkakan melakukan tindak pidana “pencurian ringan” sebagaimana dimaksud dalam pasal 478 Undang-Undang nomor 1 tahun 2023 dari KUHP.

    Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang.
 

Pihak Dipublikasikan Ya