| Dakwaan |
DASAR
1. Laporan Polisi nomor : LP / B / 45 / VII / 2024 / SPKT / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 Juli 2026, An. DANIEL TAMPUBOLON.
2. Surat Perintah Tugas Penyidikan nomor : SP.Tugas.Sidik / 45.a / VII / RES.0.0./ 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 JULI 2026.
3. Surat Perintah Penyidikan nomor : SP.Sidik / 45 / VII / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 juli 2026.
4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan nomor : B / SPDP / / VII / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 27 JULI 2026.
II. PERKARA
Tindak Pidana “pencurian“ 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berat 24 (dua puluh empat) kg yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 wib di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang dilakukan oleh tersangka an. RIKY FAJAR ADI PUTRA Alias FAJAR dan ANGGA SAPUTRA Alias ANGGA dengan cara memanen buah kelapa sawit dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau karter kemudian tersangka mengangkat dengan dan dibawa dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 6965 MS, ketika pelaku hendak pulang dan membawa buah kelapa sawit tersebut kemudian petugas security yang sedang patrol sudah menunggu diareal kebun kemudian tersangka ditangkap dan mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berat 24 (dua puluh empat) kg dan 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Supra Fit BK 6965 MS, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang, nilai kerugian dari Rp. 103.615,- (seratus tiga ribu enam ratus lima belas rupiah)
III. FAKTA-FAKTA
1 Olah Tempat Kejadian Perkara
Pada hari rabu tanggal 22 JULI 2026 sekira pukul 15.00 wib penyidik dan penyelidik telah mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) pencurian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit berat 24 (dua puluh empat) kg yang terjadi pada hari rabu stanggal 22 Juli 2026 sekira pukul 14.00 wib di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang, adapun yang ditemukan ditempat kejadian perkara adalah sebagai berikut :
1). Tempat kejadian perkara tersebut diatas benar di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
2). Pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 4 (empat) batang dengan ketinggian pohon kelapa sawit sekira 10 meter.
2. Pemanggilan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
3. Penangkapan
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 40 / VII / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 JULI 2026, An tersangka RIKY FAJAR ADI PUTRA Alias FAJAR, sesuai dengan berita acara penangkapan.
Dengan Surat Perintah Penangkapan nomor : Sp-Kap / 41 / VII / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 JULI 2026, An tersangka ANGGA SAPUTRA, sesuai dengan berita acara penangkapan
4. Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
5. Penangguhan Penahanan
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
6. Penyitaan
Dengan Surat Perintah Penyitaan nomor : SP.Sita / 34 / VII / RES.0.0. / 2026 / UNIT RESKRIM / POLSEK GALANG / POLRESTA DELI SERDANG / POLDA SUMUT tanggal 22 JULI 2026, sesuai dengan berita acara penyitaan.
7. Keterangan saksi-saksi
a. Nama : DANIEL TAMPUBOLON Lahir di Damak Tolong Buho tanggal 05 Desember 1978, umur 47 tahun, Agama Kristen, Pekerjaan Karyawan BUMN (Danton Securiti), Kewarganegaraan Indonesia, Suku Batak, Pendidikan terakhir SLTA, NIK 1207190512780004, Alamat Dusun III Desa Sei Putih Barat Kec. Galang Kab. Deli Serdang. (081397103106).
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi pelapor mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian 4 (empat) tandan kelapa sawit dengan berat total 24 Kg milik PTPN IV Reg. I Perkebunan Sei Putih
2). Saksi pelapor menerangkan mengetahuinya pada hari rabu tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB setelah ada laporan dari centeng tentang pencurian 4 (empat) tandan buah kelapa sawit yang terjadi pada hari itu juga sekira pukul 14.00 wib di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang sedangkan pemiliknya adalah PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
3). Saksi pelapor menerangkan pelakunya bernama RIKY FAJAR ADI PUTRA Alias FAJAR, umur 24 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, alamat Dusun I Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi pelapor menerangkan alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS
5). Saksi pelapor menerangkan sesuai dengan keterangan centeng cara pelaku memanen 4 (memanen) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS kemudian mengangkatnya dengan cara membawa dengan menggunakan sepeda motor 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh centeng yang serdang melaksanakan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
6). Saksi pelapor menerangkan bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 10 (sepuluh) meter
8). Saksi pelapor menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku namun sebelumnya pelaku belum pernah mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
9). Saksi pelapor menerangkan tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
10). Saksi pelapor menerangkan sebelum pelaku mengambil 4 (empat) janjang buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
11). Saksi pelapor menerangkan nilai kerugian 24 Kg X Rp. 4.317,- = Rp. 103.615,- (seratus tiga ribu enam ratus lima belas rupiah )
12). Saksi pelapor menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama ADAM SATRIA SIREGAR, Laki-laki , Lahir di Kotangan , 30 Oktober 1991 / umur 43 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Security PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, Suku mandailing, Jawa, Pendidikan terakhir SMA, NIK 1207193010910003 Alamat Dusun III Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian pencurian 4 (empat) tandan kelapa sawit dengan berat total 24 Kg milik PTPN IV Reg. I Perkebunan Sei Putih.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang sedangkan pemiliknya adalah PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama 1. RIKY FAJAR ADI SAPUTRA, Lk, Islam, 24 tahun, Mocok-Mocok, Alamat Dusun 2 Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 2. ANGGA SAPUTRA, Lk, 24 Tahun, Islam, mocok-mocok , Dusun III Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS
5). Saksi menerangkan cara pelaku mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS kemudian mengangkatnya dan membawanya dengan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi yang serdang melaksanakan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
6). Saksi menerangkan bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 10 (sepuluh).
8). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku namun sebelumnya pelaku dan baru kali ini mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
9). Saksi menerangkan tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan nilai kerugian 103.615,- (seratus tiga ribu enam ratus lima belas rupiah )
12). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan.
b. Nama RUDI, Lahir di sei putih , 24 apeil 1982 / umur 44 tahun, Agama Islam, Pekerjaan Security PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih, Kewarganegaraan Indonesia, Suku jawa, Pendidikan terakhir SMA, NIK 1207192404820001 Alamat suka mulia dusun IV Desa Sei Putih Kec. Galang Kab. Deli Serdang
Menerangkan :
1). Pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani dan saksi mengetahui apa sebabnya diperiksa oleh polri yaitu untuk memberikan keterangan tentang pencurian pencurian 4 (empat) tandan kelapa sawit dengan berat total 24 Kg milik PTPN IV Reg. I Perkebunan Sei Putih.
2). Saksi menerangkan terjadi pada hari rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang sedangkan pemiliknya adalah PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
3). Saksi menerangkan pelakunya bernama 1. RIKY FAJAR ADI SAPUTRA, Lk, Islam, 24 tahun, Mocok-Mocok, Alamat Dusun 2 Desa Galang Suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang dan 2. ANGGA SAPUTRA, Lk, 24 Tahun, Islam, mocok-mocok , Dusun III Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
4). Saksi menerangkan alat yang dipergunakan pelaku adalah 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS
5). Saksi menerangkan cara pelaku mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan mempergunakan 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS kemudian mengangkatnya dan membawanya dengan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS saat pelaku melakukan perbuatan tersebut terlihat oleh saksi yang serdang melaksanakan patroli kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.
6). Saksi menerangkan bahwa pohon kelapa sawit yang dipanen sebanyak 2 (dua) batang dengan ketinggian sekira 10 (sepuluh).
8). Saksi menerangkan sebelumnya tidak mengenal pelaku namun sebelumnya pelaku dan baru kali ini mengambil buah kelapa sawit diareal PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
9). Saksi menerangkan tersangka tidak mempunyai hubungan kerja dengan PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
10). Saksi menerangkan sebelum pelaku mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut tidak ada ijin atau permisi kepada pihak PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
11). Saksi menerangkan nilai kerugian 103.615,- (seratus tiga ribu enam ratus lima belas rupiah )
12). Saksi menerangkan bahwa semua keterangannya benar dan bersedia disumpah didepan sidang pengadilan jika diperlukan..
8. Keterangan Tersangka
Nama RIKY FAJAR PUTRA Alias FAJAR , tempat / tgl lahir sei putih, 03 september 2002/ 24 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, Suku jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun I Desa galang suka Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
2). Tersangka menerangkan belum pernah dihukum
3). Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 4 (janjang) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut pada hari rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang sedangkan pemiliknya adalah PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut Bersama dengan ANGGA SAPUTRA alias ANGGA
4). Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS.
5). Tersangka menerangkan caranya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan mempergunakan 1 (satu) buah pisau karter
6). Tersangka menerangkan caranya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan cara masuk kedalam areal kebun kemudian memanen dengan mempergunakan pisau karter kemudian mengangkatnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut datang security dan langsung menangkap tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
7). Tersangka menerangkan tujuannya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan
7). Tersangka menerangkan tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PTPN III Kebun Sei Putih
8). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
9). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
10). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
5. Keterangan Tersangka
Nama ANGGA SAPUTRA alias ANGGA , tempat / tgl lahir pulau gambar, 25 januari 2002/ 24 tahun, pekerjaan tidak tetap, agama Islam, Suku jawa, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat Dusun 3 Pama Desa Jaharun A Kec. Galang Kab. Deli Serdang.
Menerangkan :
1). Saat diperiksa tersangka dalam keadaan sehat jasmani dan dalah serta bersedia diperiksa serta akan memberikan keterangan sebenar-benarnya.
2). Tersangka menerangkan belum pernah dihukum
3). Tersangka mengakui telah melakukan pencurian 4 (janjang) tandan buah kelapa sawit milik PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut pada hari rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 WIB di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang sedangkan pemiliknya dalah PTPN IV Regional 1 Kebun Sei Putih.
4). Tersangka menerangkan melakukan perbuatan tersebut Bersama dengan RIKY FAJAR PUTRA Alias FAJAR
4). Tersangka menerangkan alat yang dipergunakan 1 (satu) bilah pisau karter dan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS.
5). Tersangka menerangkan caranya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut dengan mempergunakan 1 (satu) buah pisau karter
6). Tersangka menerangkan caranya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit dengan cara masuk kedalam areal kebun kemudian memanen dengan mempergunakan pisau karter kemudian mengangkatnya dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS, pada saat pelaku melakukan perbuatan tersebut datang security dan langsung menangkap tersangka kemudian tersangka dan barang bukti dibawa dan diserahkan ke Polsek Galang.
7). Tersangka menerangkan tujuannya mengambil 4 (empat) tandan buah kelapa sawit tersebut rencananya akan dijual dan hasilnya akan dipergunakan
7). Tersangka menerangkan tidak ada ijin atau permisi kepada Pihak PTPN III Kebun Sei Putih
8). Tersangka menerangkan merasa bersalah dan menyesali pebuatannya.
9). Tersangka menerangkan tidak ada saksi-saksi atau hal lain yang meringankan tersangka dalam perkara yang dipersangkakan terhadap dirinya.
10). Semua keterangan tersangka benar tanpa dibujuk, ditekan ataupun dipaksa oleh pemeriksa.
8. Barang Bukti
a. 4 (empat) tandan/janjang buah kelapa sawit berat 24 ( dua puluh empat ) Kg
b. 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS.
9. Visum Et Repertum
Tidak dilakukan dalam perkara ini.
VII. PEMBAHASAN
1. ANALISA FAKTA / KASUS
Berdasarkan keterangan saksi – saksi dan keterangan tersangka serta barang bukti tersebut diatas , beberapa fakta menyebutkan sebagai berikut :
a. Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 wib di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
b. Bahwa dari keterangan Korban dan saksi menerangkan pelaku pencurian tersebut bernama RIKY FAJAR ADI SAPUTRA DAN ANGGA SAPUTRA
c. Bahwa barang yang dicuri yakni 4 ( Empat) Tandan / Janjang buah sawit yang beratnya berkisar + 24( dua puluh empat ) Kg
d. Tersangka RIKY FAJAR ADI SAPUTRA DAN ANGGA SAPUTRA menerangkan dan mengakui perbuatanya melakukan pencurian buah sawit di Perkebunan PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
e. Pencurian buah sawit dengan cara masuk kedalam areal kebun dengan menggunakan 1 (satu) unit sepada motor honda FIT BK 6965 MS
2. ANALISA YURIDIS
Berdasarkan Fakta dan analisa kasus diatas didapat petunjuk bahwa telah terjadi tindak pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh RIKY FAJAR ADI SAPUTRA DAN ANGGA SAPUTRA Sehubungan dengan tindak Pidana tersebut terhadap para tersangka dipersangkakan telah melanggar Pasal 478 undang-undang No.1 tahun 2023 dari KUHPidana.
Pasal 478 dari KUHPidana berbunyi
Jika tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 476 dan Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya dan harga barang yang dicurinya tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah)dipidana karena pencurian ringan dengan pidana denda paling banyak kategori B
Pembahasan unsur – unsur tindak pidana tersebut dikaitkan dengan fakta yang berhasil diperoleh adalah sebagai berikut :
1. Unsur dilakukan tidak dalam sebuah rumah ataupun pekarangan tertutup yang ada rumahnya , telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut
a. Korban menerangkan terjadinya pencurian yakni di Perkebunan PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
b. Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian di Perkebunan PTPN IV reg 1 dengan cara masuk kedalam areal kebun dengan menggunakan 1 unit sepeda motor kemudian memanen buah sawit dengan menggunakan pisau karter
2. Unsur harga barang yang dicuri tidak lebih dari Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) telah terpenuhi berdasarkan saksi , tersangka dan barang bukti sebagai berikut :
a. Saksi menerangkan bahwasanya barang yang dicuri yakni buah sawit sebanyak 4 (empat) Tandan /Janjang
b. Saksi pelapor menerangkan kerugian yang dialami IV Regional 1 kebun sei putih yakni adalah 24 Kg X Rp. 4.317,- = Rp. 103.615,- (seratus tiga ribu enam ratus lima belas rupiah).
V. KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan tersebut diatas penyidik berpendapat
1. Bahwa benar telah terjadi Pencurian pada hari Rabu Tanggal 22 Juli 2026 Pukul 14.00 wib di PTPN IV Regional 1 Afd 1 TM 2022 Blok E-02 tepatnya di dusun 5 Desa Sei Karang Kec. Galang Kab. Deli Serdang
2. Saksi menerangkan bahwasanya pelaku pencurian tersebut bernama RIKY FAJAR ADI SAPUTRA DAN ANGGA SAPUTRA
3. Tersangka menerangkan bahwasanya melakukan pencurian buah sawit sebanyak 4 (empat) janjang/tandan yang beratnya berkisar + 24 Kg
4. Untuk itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka RIKY FAJAR ADI SAPUTRA DAN ANGGA SAPUTRA layak untuk disidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
5. Untuk itu guna penyidikan perlu dikeluarkan ijin sita oleh Pengadilan Negeri Lubuk Pakam
Demikianlah Resume ini dibuat dengan sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan kemudian ditutup dan ditanda tangani pada hari dan tanggal tersebut diatas di Polsek Galang. |