| Dakwaan |
D A K W A A N :
----- Bahwa Terdakwa TOMMY REVALDO BAKO Anak dari RIDWAN BAKO pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira Jam 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat Jalan Enggang XXVI Nomor 376 Kelurahan/ Desa Kenangan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil”, perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :
---- Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026 sekira pukul 11.00 Wib saat Terdakwa Tomy Revaldo Bako Anak Dari Ridwan Bako sedang berada dirumah nenek Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah saksi Derhani Lubis, dimana saat itu Terdakwa melihat rumah saksi Derhani Lubis sedang kosong sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil barang-barang dari dalam rumah saksi Derhani Lubis tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa menyiapkan obeng lalu Terdakwa memanjat dinding rumah Nenek Terdakwa lalu Terdakwa merusak asbes pembatas rumah nenek Terdakwa dengan saksi Derhani Lubis dengan menggunakan tangan lalu Terdakwa masuk melalui asbes rumah saksi Derhani Lubis yang sudah berlobang ke atas lemari dan Terdakwa turun ruangan kamar dan setelah berada didalam kamar saksi Derhani Lubis lalu Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp.15.000.- (lima belas ribu rupiah) dari dalam celengan yang sudah terbuka lalu Terdakwa membuka lemari dengan dengan cara mencongkel dengan menggunakan obeng yang sudah Terdakwa siapkan lalu Terdakwa melihat ada kotak perhiasan lalu Terdakwa membukanya dan mengambil 1 (satu) buah perhiasan kalung berikut liontin milik saksi Derhani Lubis tanpa sepengetahuan pemiliknya dan Terdakwa masukkan kedalam kantong celana Terdakwa seanjutnya Terdakwa kembali memanjat lemari untuk keluar dari rumah saksi Derhani Lubis namun pada saat Terdakwa turun dari asbes rumah nenek Terdakwa saat itu nenek Terdakwa melihat aksi Terdakwa lalu Nenek Terdakwa menanyakan kepada Terdakwa “ APA YANG KAU AMBIL?” dan Terdakwa menjawab telah mengambil 1 (satu) buah kalung berikut liontin milik saksi Derhani Lubis tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga saat itu nenek Terdakwa langsung merampas perhiasan kalung tersebut dari tangan Terdakwa dan setelah saksi Derhani Lubis pulang kerumahnya kemudian nenek Terdakwa memberitahukan kepada saksi Derhani Lubis bahwa Terdakwa telah mengambil uang tunai sebesar Rp.15.000.-(lima belas ribu rupiah) dan 1 (satu) buah perhiasan kalung berikut liontin milik saksi Derhani Lubis tanpa sepengetahuan pemiliknya sehingga atas perbuatan Terdakwa tersebut saksi Derhani Lubis merasa keberatan lalu bersama warga mengamankan dan membawa Terdakwa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukum selanjutnya.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Derhani Lubis mengalami kerugian sebesar Rp.2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |