| Petitum |
1 Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan hukum bahwa nama LESTARI HUTAPEA sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran, nama JESIKA HUTAPEA sebagaimana tercantum dalam KTP dan Kartu Keluarga, serta nama JESIKA LESTARI HUTAPEA sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Pernikahan adalah satu orang yang sama, yaitu Pemohon yang lahir
di Bakaran Batu pada tanggal 05 Mei 1995 dari pasangan suami-istri Kasiman Hutapea dan
Ruslan Br. Sinaga; Menetapkan bahwa nama yang benar, sah, dan dipergunakan oleh Pemohon untuk segala
kepentingan administrasi dan tindakan hukum selanjutnya adalah LESTARI HUTAPEA;
4. Memberikan izin kepada Pemohon dan/atau memerintahkan kepada Pegawai Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil terkait untuk memberikan catatan pinggir (historical emark) atau melakukan penyesuaian/perbaikan penulisan nama pada Kutipan Akta pernikahan maupun dokumen administrasi kependudukan lainnya milik Pemohon
disesuaikan dengan Penetapan ini;
5. Membebankan segala biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon. |