Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
453/Pdt.P/2026/PN Lbp RATU THALISA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 453/Pdt.P/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat 453
Pemohon
NoNama
1RATU THALISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

II.    Petitum
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, maka Pemohon mohon kepada Bapak/lbu Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk berkenan memberikan Penetapan yang amarnya berbunyi:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
S3 Dip indai dengan CamScanner
2.    Membatalkan Penetapan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Nomor 140/Pdt.P/2021/PN Lbp tanggal 16 September 2021 tentang Pembetulan Jenis Kelamin atas nama Ratu Thalisa;
3.    Menetapkan bahwa sebenarnya Pemohon bernama Irfan jenis kelamin Laki Laki yang lahir di Pematang Siantar tanggal 21 Desember 1984, beragama Islam beralamat di Dusun 11 Gang Subur Pasar V, Desa Manunggal Kec Labuhan Deli Kab Deli Serdang;
4.    Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk dicatat dan dilakukan perubahan data sebagaimana mestinya;
5.    Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak