| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 792/Pid.B/2026/PN Lbp | NORA SARI DEWI, SH | IRWANSYAH ALIAS IWAN | Tuntutan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 792/Pid.B/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 18 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4100/L.2.14/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Dakwaan: Bahwa ia terdakwa IRWANSYAH alias IWAN, pada hari Sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 02.00 Wib atau setidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jalan Sedap Malam Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, pencurian pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, pencurian dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil atau pencurian secara bersama-sarna dan bersekutu dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :------- Bermula pada hari Jumat tanggal 13 Pebruari 2026 sekira pukul 13.00 Wib terdakwa dengan mengendarai sepeda motor menuju rumah kerabat terdakwa di daerah Tembung, datanglah Petir (belum tertangkap) bersama dengan satu orang laki-laki yang tidak ketahui identitasnya bertemu dengan terdakwa berencana melakukan pencurian, lalu pada saat malam hari terdakwa, Petir dan seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan mengendarai sepeda motor berboncengan tiga berangkat menuju rumah Petir yang berada di Belakang Asrama Armed Sibiru-biru sekira pukul 15.00 Wib terdakwa, Petir dan salah seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya menuju Jalan Sedap Malam Desa Lantasan Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang atau pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memantau situasi kemudian tetiganya pulang lalu sekira pukul 19.00 Wib, lalu dengan mempersiapkan alat berupa satu set kunci leter ”T” pada hari Sabtu tanggal 14 Pebruari 2026 sekira pukul 01.30 Wib terdakwa, Petir dan seorang yang tidak diketahui identitasnya dengan menggunakan sepeda motor berboncengan kembali ke tempat tersebut dan sesampainya di tempat tersebut terdakwa turun dari sepeda motor selanjutnya Petir dan seorang temannya menunggu diatas sepeda motor lalu terdakwa berjalan kearah 1 (satu) unit mobil truck merk colt diesel tahun 2014, BK 8159 PJ warna merah dengan Norangka MHMFE73P3EK004879, Nomesin 4D34TK47732 dengan Nomor STNK 15995595 an. PT. SAMYU BUMI PERTIWI, kemudian dengan menggunakan kunci leter ”T” terdakwa membobol pintu mobil lalu masuk kedalam mobil lalu membobol kunci kontak mobil tersebut, hingga saksi Wiwin dan saksi Dolly Himawan mengetahui perbuatan terdakwa lalu Petir dan seorang temannya pergi, kemudian terdakwa berusaha keluar dari mobil untuk melarikan diri namun berhasil diamankan selanjutnya terdakwa diserahkan ke Polsek Patumbak.--------- Bahwa atas perbuatan terdakwa, saksi Wiwin mengalami kerugian sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).------ ------ Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
