Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
362/Pdt.G/2026/PN Lbp VERONICA VISTA WIJAYA WENDY COUSEN, SE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 362/Pdt.G/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Rabu, 12 Agu. 2026
Nomor Surat 362
Penggugat
NoNama
1VERONICA VISTA WIJAYA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1H. Refman Basri, SH., MBAVERONICA VISTA WIJAYA
Tergugat
NoNama
1WENDY COUSEN, SE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.    Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhannya.

2.    Menyatakan sah dan berkekuatan hukum  :
2.1.    Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam No : 9/Pdt.G/2023/PN Lbp tanggal 21 Juni 2023 ;
2.2.    Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 477/PDT/2023/PT MDN tanggal 14 September 2023 ;
2.3.    Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor : 3318 K/Pdt/2024 tanggal 03 September 2024 ;
2.4.    Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung RI Nomor : 611 PK/Pdt/2025 tanggal 28 Mei 2025 ;

3.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Anak Kedua CLAIRYN ZILLIAN COUSEN (Perempuan) lahir tanggal 19 Mei 2021, Akta Kelahiran Nomor : 1271-LT-14062022-0102 sesuai yang tertera di NIK : 1271045905210001 kepada Penggugat tanpa dibebani hak-hak apapun.

4.    Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (Satu Juta) per-hari, apabila Tergugat lalai melaksanakan isi putusan dalam perkara ini.

5.    Menghukum Tergugat untuk mematuhi isi putusan dalam perkara ini.

6.    Menyatakan Putusan dalam Perkara ini dapat dijalankan dengan serta merta walaupun ada Verzet, Banding dan Kasasi ataupun Peninjauan Kembali (Uit Voorbaar bij Voorraad).

7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya Perkara yang timbul dalam Perkara Perdata ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak