| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 1563/Pid.Sus/2026/PN Lbp | 1.Liani Pinem, SH 2.Fraendo Dylan simbolon,S.H.,M.H. |
MARIONO | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 1563/Pid.Sus/2026/PN Lbp | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 24 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-8560 /L.2.14/Enz.2/09/2026. | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | DAKWAAN : PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa MARIONO bersama-sama dengan SUHERI (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Lingkungan I Gang Amri II Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, Yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------ Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa MARIONO menerima narkotika jenis shabu dari SUHERI (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening dengan berat 5 (lima) gram brutto dipinggir Jalan Delitua Pama Gang Sandimin Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang untuk dijual kepada pembeli. Kemudian Terdakwa MARIONO telah berhasil menjual 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat 1 (satu) gram kepada pembeli. Kemudian pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 16.40 Wib Terdakwa MARIONO sedang berada didalam rumah yang terletak di Lingkungan I Gang Amri II Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang lalu Saksi AHMAD FIRLANA, SH yang merupakan Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu melakukan pembelian terselubung/undercover buy dengan surat perintah tugas pembelian secara terselubung Nomor : Sprin-Gas/99.A/RES.4/2026/Ditresnarkoba tanggal 10 Juni 2026 datang kerumah Terdakwa MARIONO untuk membeli narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan kesepakatan harga Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MARIONO menyuruh saksi AHMAD FIRLANA, SH untuk menunggu lalu terdakwa MARIONO masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu yang dipesan tersebut dan saat itu Terdakwa MARIONO menuju dapur dan tepatnya didalam lemari Terdakwa MARIONO mengambil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa MARIONO simpan dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa MARIONO menemui saksi AHMAD FIRLANA, SH yang menunggu didepan rumah dan pada saat terdakwa MARIONO akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut lalu saksi AHMAD FIRLANA, SH, saksi YAZID RAHMAN, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARIONO. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa MARIONO dan dari tangan sebelah kanan Terdakwa MARIONO dapat ditemukan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram netto kemudian diberi tanda huruf A lalu para saksi menemukan didalam kantong celana Terdakwa MARIONO sebelah kanan berupa 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan perincian 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto kemudian diberi tanda Huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram netto kemudian diberi tanda Huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram netto kemudian diberi tanda Huruf D, kemudian saat itu juga para saksi menggeledah rumah yang ditempati oleh Terdakwa MARIONO dan tepatnya didapur didalam lemari dapat menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf E, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 20 (dua puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) pipet plastik, uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa MARIONO mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dengan cara diterima dari SUHERI (DPO) untuk dijual kepada pembeli dimana Terdakwa MARIONO akan menyetorkan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut pergramnya kepada SUHERI (DPO) senilai Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dimana Terdakwa MARIONO mengaku 1 gram narkotika jenis sabu dijual kepada pembeli senilai Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dan nantinya Terdakwa MARIONO akan mendapatkan keuntungan pergramnya senilai Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa MARIONO dan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan Terdakwa MARIONO bersama-sama dengan SUHERI (DPO) menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 142/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram netto, dengan perincian : 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf E yang disita dari terdakwa MARIONO. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4399/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,45 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,36 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik terdakwa atas nama MARIONO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama MARIONO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------
SUBSIDAIR ---------Bahwa Terdakwa MARIONO bersama-sama dengan SUHERI (DPO) pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 17.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, di Lingkungan I Gang Amri II Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang tepatnya didepan rumah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, turut serta melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------- Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 01.00 Wib Terdakwa MARIONO menguasai narkotika jenis shabu dari SUHERI (DPO) sebanyak 5 (lima) bungkus plastik klip bening dengan berat 5 (lima) gram brutto dipinggir Jln. Delitua Pama Gg. Sandimin Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang untuk disimpan. Kemudian Terdakwa MARIONO telah berhasil menyediakan 1 (satu) bungkus plastik klip bening seberat 1 (satu) gram. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 10 Juni 2026 sekira pukul 16.40 Wib Terdakwa MARIONO sedang berada didalam rumah yang terletak di Lingkungan I Gang Amri II Desa Delitua Barat Kecamatan Delitua Kabupaten Deli Serdang lalu saksi AHMAD FIRLANA, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu datang kerumah Terdakwa MARIONO untuk menguasai atau menyediakan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) gram. Kemudian Terdakwa MARIONO menyuruh saksi AHMAD FIRLANA, SH untuk menunggu lalu Terdakwa MARIONO masuk kedalam rumah untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut dan saat itu Terdakwa MARIONO menuju dapur dan tepatnya didalam lemari Terdakwa MARIONO mengambil 4 (empat) plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis shabu lalu Terdakwa MARIONO simpan dikantong celana sebelah kanan. Selanjutnya terdakwa MARIONO menemui saksi AHMAD FIRLANA, SH yang menunggu didepan rumah dan pada saat Terdakwa MARIONO akan menyerahkan narkotika jenis shabu tersebut lalu saksi AHMAD FIRLANA, SH, saksi YAZID RAHMAN, SH dan saksi AGUS KRISTIADI MANULLANG, SH Anggota Polisi Dit Res Narkoba Poldasu langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa MARIONO. Selanjutnya para saksi melakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa MARIONO dan dari tangan sebelah kanan terdakwa MARIONO dapat ditemukan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram netto kemudian diberi tanda huruf A lalu para saksi menemukan didalam kantong celana Terdakwa MARIONO sebelah kanan berupa 3 (tiga) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan perincian 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto kemudian diberi tanda Huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram netto kemudian diberi tanda Huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram netto kemudian diberi tanda Huruf D, kemudian saat itu juga para saksi menggeledah rumah yang ditempati oleh Terdakwa MARIONO dan tepatnya didapur didalam lemari dapat menemukan 1 (satu) kantong plastik warna hitam yang didalamnya berisikan 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf E, 1 (satu) unit timbangan elektrik, 20 (dua puluh) plastik klip bening tembus pandang ukuran kecil dalam keadaan kosong, 1 (satu) pipet plastik, uang tunai senilai Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah). Selanjutnya para saksi membawa Terdakwa MARIONO dan barang bukti yang disita kekantor Dit Res Narkoba Poldasu guna proses penyidikan lebih lanjut. Bahwa perbuatan terdakwa MARIONO bersama-sama dengan SUHERI (DPO) memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tanpa izin dari pihak yang berwenang. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dari Pegadaian Cabang Simpang Amplas Nomor : 142/VI/2026 tanggal 10 Juni 2026 telah melakukan penimbangan barang bukti sitaan berupa 4 (empat) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 3,45 gram netto, dengan perincian : 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,94 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf A, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 1 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf B, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,88 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf C, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,63 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf D, 1 (satu) plastik klip bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu seberat 0,36 gram netto, kemudian diberi tanda Huruf E yang disita dari Terdakwa MARIONO. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab. 4399/NNF/2026 tanggal 29 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUPRIEDI HASUGIAN, S.T., M.T dan R. FANI MIRANDA, ST, M.Si barang bukti diterima berupa satu bungkusan yang memenuhi persyaratan pembungkusan dan penyegelan barang bukti, setelah dibuka ternyata ditemukan : A. 4 (empat) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 3,81 gram, B. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal putih dengan berat netto 0,36 gram, barang bukti A dan B mengandung Narkotika milik Terdakwa atas nama MARIONO yang didalam kesimpulan menerangkan bahwa barang bukti A dan B yang diperiksa milik terdakwa atas nama MARIONO adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
