Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LUBUK PAKAM
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1065/Pid.B/2026/PN Lbp DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H AKBAR MUKODAS Bin MUHAMMAD RAMLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1065/Pid.B/2026/PN Lbp
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2703 /L.2.14.9/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DANIEL BISARA HOKADE SIMAMORA,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKBAR MUKODAS Bin MUHAMMAD RAMLI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa Terdakwa AKBAR MUKODAS Bin MUHAMMAD RAMLI pada hari Senin  tanggal 27 April 2026 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Jalan Datuk Kabuh Pasar III Gang Pancasila Kelurahan/Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli serdang, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Labuhan Deli yang berwenang untuk memeriksa dan mengadilinya, “Mengambil sesuatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hokum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ketempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil,  perbuatan Terdakwa dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

---- Bahwa pada hari Minggu  tanggal 26 April 2026 sekira pukul 19.00 Wib saat Terdakwa Akbar Mukodas Bin Muhammad Ali melintas dari depan rumah saksi korban Husna Parluhutan Tambunan yang berada di Jalan Datuk Kabuh  Pasar III Gang Pancasila Kelurahan/Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang dan saat itu Terdakwa melihat didalam pekarangan rumahnya tersebut ada jemuran yang terbuat dari aluminium dan keadaan sekitar rumah sepi sehingga timbul niat Terdakwa untuk mengambil jemuran yang terbuat dari aluminium milik saksi korban Husna Parluhutan Tambunan tanpa sepengetahuan pemiliknya kemudian Terdakwa pulang kerumah Terdakwa yang berada Jalan Datuk Kabuh Pasar III Gang Bhineka Kelurahan/Desa Bandar Klipah Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, selanjutnya pada hari Senin tanggal 27 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wib Terdakwa keluar dari rumah Terdakwa dengan membawa kunci leter Y lalu Terdakwa menuju rumah saksi korban Husna Parluhutan Tambunan untuk memantau situasi kemudian sekitar pukul 03.00 Wib sesampainya Terdakwa didepan rumah saksi korban Husna Parluhutan Tambunan dan melihat keadaan sekitar sepi lalu Terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah saksi korban Husna Parluhutan Tambunan dengan memanjat pintu pagar depan dan setelah berada di dalam teras lalu Terdakwa memanjat pintu pagar tempat jemuran yang terbuat dari aluminium berada lalu Terdakwa mengambil jemuran yang terbuat dari aluminium tersebut dengan cara mengangkatnya berikut celana panjang milik saksi korban Husna Parluhutan Tambunan yang tergantung dijemuran tersebut lalu jemuran yang terbuat dari aluminium dan celana tersebut Terdakwa bawa keluar dengan cara memanjat pintu pagar dan jemuran yang terbuat dari aluminium tersebut Terdakwa bawa/tenteng dengan menggunakan tangan Terdakwa menuju depan gang rumah saksi korban Husna Parluhutan Tambunan lalu jemuran terbuat dari aluminium tersebut Terdakwa bongkar dan patahkan sedangkan celana panjang tersebut Terdakwa simpan di pinggir jalan dan saat itu saksi Rina Syahpitri melihat dan berpapasan dengan Terdakwa sedang membawa jemuran yang terbuat dari aluminium namun saat itu Terdakwa tetap berjalan kaki sambil membawa jemuran yang terbuat dari aluminium lalu dengan menumpang becak Terdakwa membawa jemuran yang terbuat dari aluminium yang sudah Terdakwa bongkar ke Jalan Bromo dan menjualnya ke Tukang Botot dengan harga Rp.81.000.-(delapan puluh satu ribu rupiah) namun sekitar pukul 03.30 Wib,  saat saksi Mahrani Fitri Siregar terbangun dari tidur dan melihat  jemuran pakaian berikut baju dan celana yang tergantung dijemuran tersebut sudah hilang lalu saksi Mahrani Fitra Siregar dan saksi korban Husna Parlihutan Tambunan melihat rekaman CCTV dan benar sekitar pukul 02.30 Wib terlihat ada satu orang laki-laki yang tidak dikenal mengambil jemuran yang terbuat dari aluminium tersebut dari dalam pekarangan rumah kemudian saksi Mahrani Fitri Siregar dan saksi Husna Parlihutan Tambunan mencari informasi ke tetangga terdekat dan bertemu dengan saksi Rina Syahpitri lalu saksi Rina Syahpitri mengatakan bahwa melihat Terdakwa mengambil jemuran yang terbuat dari aluminium tersebut sehingga saksi korban Husna Parluhutan Tambunan dan saksi Mahrani Fitri Siregar mencari keberadaan Terdakwa hingga akhirnya Terdakwa berhasil diamankan dan dibawa ke Polsek Medan Tembung guna proses hukumm selanjutnya.

---- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi Husna  Parluhutan Tambunan mengalami kerugian sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). ----

-----Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar pasal 477 ayat (1) huruf e dan f UU RI No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---

Pihak Dipublikasikan Ya